Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
PPATK Ikut Turun Tangan, Usut Aliran Uang Terkait Pagar Laut
30 Januari 2025 14:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut mengusut aliran dana di balik polemik keberadaan pagar laut ilegal. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pagar laut yang berada di Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pihaknya memang ikut menaruh perhatian sejak menuai sorotan publik secara luas.
"Iya [usut aliran uang terkait pagar laut], sudah sejak awal ketika menjadi perhatian publik secara luas," ujar Ivan kepada wartawan, Kamis (30/1).
Nantinya, kata dia, hasil analisis dari PPATK bakal segera dilaporkan kepada penegak hukum. Saat ini, Kejaksaan Agung yang sudah memulai penyelidikan mengenai pagar laut tersebut.
"Hasil Analisis lengkap akan kami sampaikan ke penyidik yang menangani," tutur dia.
Lebih lanjut, Ivan menekankan bahwa pihaknya akan mendalami aliran uang semua pihak yang diduga turut terlibat.
"Semua pihak kami lakukan pendalaman. Kami laksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Pagar laut yang berada di Kabupaten Tangerang itu menuai polemik dari publik. Beberapa waktu lalu, TNI AL hingga Ditpolairud Polda Metro Jaya pun ikut berjibaku untuk merobohkan pagar laut tersebut.
ADVERTISEMENT
Bahkan, kritik datang dari eks Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menyayangkan sikap pemerintah dan aparat penegak hukum yang tak tegas untuk segera mengusut pidana terkait polemik pagar laut itu.
Adapun Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga menyatakan bahwa ada sebanyak 263 bidang yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 bidang yang mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) di pagar laut Tangerang.
Terbitnya sertifikat-sertifikat tersebut pun dilaporkan ke KPK oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Terbaru, Nusron juga telah membatalkan 50 SHGB yang berada di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang menjadi lokasi berdirinya pagar.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga turut mendalami soal adanya dugaan korupsi di balik penerbitan SHGB dan SHM di lokasi pagar laut Tangerang itu.
ADVERTISEMENT