PPATK Lacak Aliran Dana Briptu Hasbudi, Polisi yang Punya Tambang Emas Ilegal

11 Mei 2022 16:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan Briptu Hasbudi, pemilik tambang emas ilegal saat ditangkap Polda Kaltara, Senin (9/5/2022). Foto: Polda Kaltara
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan Briptu Hasbudi, pemilik tambang emas ilegal saat ditangkap Polda Kaltara, Senin (9/5/2022). Foto: Polda Kaltara
ADVERTISEMENT
PPATK turut bergerak menelusuri transaksi keuangan Briptu Hasbudi. Dia merupakan seorang polisi yang punya tambang emas ilegal.
ADVERTISEMENT
Lokasi tambang ilegal ada di lahan konsesi atau wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik PT BTM (Banyu Telaga Mas), Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut nama Hasbudi tengah dianalisis. "Ya, kami sedang proses nama tersebut dalam analisis kami," kata Ivan saat dihubungi, Rabu (11/5).
Namun demikian, Ivan belum merinci lebih lanjut mengenai analisis yang dilakukan oleh PPATK tersebut.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: PPATK/HO ANTARA
Selain PPATK yang telah bergerak, Polda Kaltara juga sudah meminta bantuan dari KPK dan Mabes Polri untuk mengusut kasus Hasbudi ini.
Terkait kasusnya, Briptu Hasbudi telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 5 pelaku lainnya yakni berinisial M. I, H S alias ECA, M alias MACO, B U dan I.
ADVERTISEMENT
Mereka diduga membantu Hasbudi dalam melancarkan kegiatan tambang emas ilegal tersebut. Tak hanya itu, Briptu Hasbudi juga diketahui memiliki bisnis ilegal lainnya yakni balpres baju bekas dan daging selundupan.
Lokasi penambangan emas Briptu Hasbudi di lahan konsesi PT BTM. Foto: Dok. Istimewa
Saat dilakukan penyelidikan terkait bisnis ilegal balpres baju bekas milik Briptu Hasbudi, penyidik Polda Kaltara menemukan adanya dugaan penyelundupan 17 kontainer balpres baju bekas milik Hasbudi.
Dalam kasus Hasbudi ini, penyidik Polda Kaltara juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni 12 speed boat yang diduga digunakan untuk kelancaran usaha ilegalnya, lalu 3 alat berat, 1 mobil Alphard, 1 Honda Civic, 1 Fortuner, 17 kontainer, 1 jet ski, dan 1 rumah dalam proses pembangunan.
Atas perbuatannya, anggota Polairud Polres Tarakan tersebut terancam hukum pidana hingga 20 tahun penjara. Dia juga terancam dipecat. Briptu Hasbudi akan menjalani sidang kode etik Polri untuk proses pemecatan.
ADVERTISEMENT
Sementara kelima tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.