Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
PPATK Laporkan Kades yang Pakai Dana Desa untuk Judi Online ke Kejagung
20 Januari 2025 13:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan laporan hasil analisis terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa oleh sejumlah kepala desa (Kades) ke Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
"Iya kami sudah serahkan HA (hasil analisis) ke Kejaksaan Agung," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Senin (20/1).
Ivan enggan merinci nominal dana desa yang sudah disalahgunakan tersebut. Namun, menurut dia, nilainya cukup besar.
"Signifikan. Termasuk dugaan korupsi dari dana desa, untuk judol sudah mencapai nilai sangat besar," ungkap Ivan.
"Dari satu kabupaten mencakup beberapa desa saja sudah besar sekali," tambah dia.
Menurut Ivan, perlu ada langkah konkret yang dilakukan untuk mencegah hal ini kembali terjadi.
"Memang perlu penguatan akuntabilitas," tegasnya.
PPATK menemukan sejumlah kepala desa (kades) menggunakan dana desa untuk bermain judi online (judol). Salah satunya terjadi di salah satu kabupaten di Sumatera Utara. Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengungkap nilainya fantastis.
ADVERTISEMENT
Namun, Natsir tidak merinci kabupaten maupun kades yang diduga menggunakan dana desa untuk judi online.
Dalam periode Januari-Juni 2024, kabupaten tersebut mendapat alokasi lebih dari Rp 115 miliar dari Pemerintah Pusat yang ditransfer ke 303 Rekening Kas Desa. Namun kemudian diduga ada dana yang diselewengkan hingga Rp 40 miliar.
"Dari satu kabupaten tersebut saja, kami menemukan paling tidak ada enam kepala desa yang kemudian menggunakan dana tersebut untuk disetorkan guna bermain judi online antara Rp 50 juta hingga Rp 260 juta," kata Natsir kepada kumparan, Senin (20/1).
Natsir menyebut, bahkan kades ini ada yang berkedudukan sebagai ketua asosiasi APDES Kabupaten.
Selain untuk judol, dana desa juga diduga banyak digunakan untuk penyimpangan lainnya. Menurut Natsir, salah satunya malah ada yang ditransfer ke rekening milik kepala desa. Di satu kabupaten saja, nilainya mencapai miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Live Update