PPATK Minta FPI Tak Khawatir soal Pembekuan 87 Rekening: Uangnya Tetap Ada

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 87 rekening FPI beserta afiliasinya. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya 59 rekening.
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, meminta pihak FPI tak risau soal pembekuan tersebut. Ediana memastikan uang di rekening yang dibekukan tidak berkurang.
"Individu atau organisasi yang terdampak tidak usah ada kekhawatiran soal status uangnya, tetap ada di rekening," ujar Ediana kepada wartawan, Senin (11/1).
Ediana menegaskan pembekuan terhadap rekening suatu kelompok atau individu merupakan hal biasa bagi PPATK.
Pembekuan tersebut dilandasi dugaan dana di rekening yang dibekukan merupakan hasil tindak pidana.
"Ini biasa dilakukan juga oleh PPATK untuk memeriksa rekening yang terkait tindak pidana apa pun seperti korupsi, narkotika, dan pendanaan terorisme," ucapnya.
Sebelumnya, pihak FPI menyatakan uang di rekening yang diblokir merupakan dana umat dan kemanusiaan.
Eks Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar, menyatakan total uang tersebut mencapai Rp 440 juta dari 25 rekening yang diblokir.
