PPATK: Pemilik Binomo Diduga di Karibia
ยทwaktu baca 2 menit

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih menelusuri aliran dana terkait investasi ilegal alias bodong Binary Option atau Binomo. Berdasarkan penelusuran, aliran dana tercatat hingga ke rekening di sejumlah negara luar negeri.
Kepala PPATK Ivan Yustivandana menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Financial Inteligent Unit (FIU) yang berada di luar negeri. Tercatat, ada aliran dana keluar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.
"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia," ujar Ivan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3).
Masih berdasarkan penelusuran tersebut, uang yang diterima pemilik Binomo itu mencapai ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu September 2020 hingga Desember 2021.
"Total dana selama periode September 2020-Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro [atau Rp 124 miliar]," tambah dia.
Uang tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
Kasus Binomo kini juga turut ditangani oleh Bareskrim Polri. Sudah ada tersangka yang dijerat yakni Indra Kenz.
Pria yang sempat dijuluki crazy rich ini kerap memamerkan barang-barang mewahnya. Belakangan, asetnya itu diduga merupakan keuntungan dari hasil penipuan.
Ia dijerat dengan pasal dijerat dengan UU ITE terkait judi online, penipuan, dan pencucian uang. Sejumlah asetnya kini disita penyidik. Indra Kenz pun kini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum.
Belakangan, diduga ada upaya untuk menghilangkan bukti terkait kasus Indra Kenz. Diduga, ada handphone dan komputer yang sengaja dihilangkan.
Tak hanya itu, diduga Indra Kenz juga mempunyai tim yang berupaya memindahkan aset agar tidak terendus penegak hukum. Polisi sedang mendalami dugaan-dugaan itu.
Saat ini, penelusuran aliran dana terkait investasi ilegal ini masih didalami PPATK. Sejumlah rekening yang terkait dengan hal tersebut sudah diblokir.
Terbaru, PPATK menambah 29 rekening dalam daftar pembekuan. Nilai uang di dalamnya mencapai Rp 7,2 miliar.
Dengan penambahan itu, sudah ada 150 rekening dengan total nominal Rp 361,2 miliar yang telah dibekukan sementara.
Ivan Yustivandana menegaskan bahwa PPATK terus bekerja dalam menelusuri aliran uang yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan hingga ke luar negeri.
Menurut dia, sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain.
