PPATK: Perputaran Dana Judi Online Turun 20,3% pada 2025

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah capaian dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), serta berbagai kejahatan keuangan yang merugikan negara dan masyarakat.
Salah satu capaian tersebut yakni penurunan perputaran dana judi online pada 2025. PPATK mencatat perputaran dana judi online turun 20,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua Tim Humas PPATK Tri Andriyanto mengatakan perputaran dana judi online pada 2024 mencapai sekitar Rp 359,81 triliun. Angka tersebut kemudian turun menjadi sekitar Rp 286,84 triliun pada 2025.
“Perputaran dana judi online yang pada 2024 mencapai sekitar Rp359,81 triliun, pada 2025 turun menjadi sekitar Rp286,84 triliun atau 20,3 persen,” kata Tri dalam keterangan tertulis PPATK, Rabu (26/8).
PPATK juga mencatat penurunan tersebut diikuti sejumlah langkah penindakan terhadap aliran dana judi online. Sebanyak 5.762 rekening bandar judi online telah dihentikan transaksinya.
“Selain itu, Rp 588,62 miliar dana judi online telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” lanjut Tri.
Angka tersebut belum termasuk dana yang masih diblokir penyidik maupun dana yang proses hukumnya belum memperoleh putusan pengadilan.
Meski perputaran dana menurun, jumlah deposit judi online justru meningkat.
Jumlah deposit yang tercatat sekitar Rp 34 triliun pada 2024 menjadi Rp 51,3 triliun pada 2025. Sementara pada Semester I 2026, jumlah deposit tercatat sekitar Rp 22 triliun.
Indikasi Transaksi Korupsi dan Narkotika
Selain pemberantasan judi online, PPATK mengungkap nominal indikasi transaksi berbagai tindak pidana berdasarkan data yang diolah sepanjang 2025 hingga Semester I 2026.
Pada tindak pidana korupsi, nominal indikasi transaksi mencapai sekitar Rp 195,77 triliun. Angka itu terdiri atas Rp 180,87 triliun pada 2025 dan Rp 14,90 triliun pada Semester I 2026.
Sementara itu, indikasi transaksi terkait tindak pidana narkotika mencapai sekitar Rp 7,72 triliun. Rinciannya Rp 4,79 triliun pada 2025 dan Rp 2,92 triliun pada Semester I 2026.
Kejahatan Perbankan hingga Green Financial Crime
Di bidang keuangan, PPATK mencatat indikasi transaksi terkait kejahatan perbankan mencapai sekitar Rp 25,15 triliun sepanjang 2025 hingga Semester I 2026.
Nominal tersebut terdiri atas Rp 24,23 triliun pada 2025 dan sekitar Rp 920 miliar pada Semester I 2026. Sementara indikasi transaksi terkait kejahatan pasar modal mencapai sekitar Rp 1,52 triliun, terdiri atas Rp 1,23 triliun pada 2025 dan Rp 290 miliar pada Semester I 2026.
PPATK juga mengidentifikasi aliran dana yang berkaitan dengan kejahatan sumber daya alam atau green financial crime.
Indikasi transaksi terkait pertambangan mencapai sekitar Rp 684,71 triliun, terdiri atas Rp 517,47 triliun pada 2025 dan Rp 167,23 triliun pada Semester I 2026.
Kemudian, indikasi transaksi terkait kejahatan lingkungan hidup mencapai sekitar Rp 198,87 triliun. Sementara pada kejahatan kehutanan, nominal indikasi transaksi mencapai sekitar Rp 360 miliar, terdiri atas Rp 300 miliar pada 2025 dan Rp 60 miliar pada Semester I 2026.
Indikasi Penipuan dan Perdagangan Orang
PPATK juga mengidentifikasi indikasi transaksi terkait tindak pidana yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Pada tindak pidana penipuan, nominal indikasi transaksi mencapai sekitar Rp 33,78 triliun. Angka tersebut terdiri atas Rp 22,53 triliun pada 2025 dan Rp 11,25 triliun pada Semester I 2026.
Sementara itu, indikasi transaksi terkait perdagangan orang mencapai sekitar Rp 417 miliar. Rinciannya Rp 10,20 miliar pada 2025 dan Rp 406,80 miliar pada Semester I 2026.
Selain mengidentifikasi aliran dana, kerja intelijen keuangan PPATK juga turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Sepanjang 2020 hingga Juni 2026, output PPATK menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp 20,27 triliun.
