PPATK: Perputaran Dana Judi Online Turun 20 Persen di Era Prabowo

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan signifikan perputaran dana judi online pada 2025. Untuk pertama kalinya sejak tren kenaikan yang berlangsung sejak 2017, nilai transaksi judi online turun menjadi Rp 286,84 triliun dari Rp 359,81 triliun pada 2024 atau sekitar 20 persen.

Penurunan tersebut dinilai menjadi capaian penting dalam upaya pemberantasan judi online yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui kerja terpadu kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, berdasarkan data PPATK, nilai perputaran dana judi online terus meningkat setiap tahun sejak 2017, dari Rp 2,01 triliun hingga mencapai Rp 359,81 triliun pada 2024. Namun, tren tersebut akhirnya berbalik pada 2025.

Selain penurunan nilai perputaran dana, nilai deposit judi online juga menyusut dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.

“Setiap tahun sejak 2017 terus meningkat, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi sejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo memimpin perang melawan judi online, dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja serentak,” kata Ivan dalam keterangannya, Jumat (24/7).

Meski demikian, PPATK mengingatkan aktivitas judi online masih berlangsung. Pada kuartal I 2026, nilai perputaran dana judi online tercatat mencapai Rp 40,3 triliun dengan total deposit sebesar Rp 10,59 triliun.

Menurut Ivan, hasil analisis PPATK menunjukkan pola transaksi kini semakin sering, lebih tersebar, dan menggunakan nominal yang cenderung lebih kecil.

PPATK juga menemukan perubahan signifikan dalam metode deposit. Sepanjang 2025, transaksi menggunakan QRIS mendominasi dengan porsi sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit atau sebanyak 305,35 juta transaksi senilai Rp 19,35 triliun.

Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen, dengan nilai mencapai Rp 16,67 triliun.

Selain perubahan metode pembayaran, PPATK juga mengidentifikasi penggunaan perusahaan cangkang, merchant UMKM maupun merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk menyamarkan transaksi deposit judi online seolah-olah merupakan aktivitas perdagangan yang sah.

Ilustrasi larangan stop bermain judi online. Foto: Aditya Aji/AFP

PPATK juga menemukan kecenderungan penyalahgunaan berbagai layanan keuangan berbasis teknologi, seperti payment gateway, jasa remitansi, penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, penjualan voucher digital, hingga layanan keuangan digital lainnya.

Menurut Ivan, modus yang digunakan antara lain memanfaatkan entitas yang saling terafiliasi, penggunaan nominee sebagai pengguna jasa maupun merchant, serta pola transaksi many-to-one dan one-to-many untuk menyamarkan pihak yang sebenarnya mengendalikan dan menikmati aliran dana.

“Temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan atau penyelenggara berbasis teknologi. Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening, merchant, dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak pidana,” ujarnya.

Sepanjang Semester I 2026, PPATK telah menghentikan sementara transaksi terhadap 5.762 rekening yang diduga berkaitan dengan judi online. Total dana yang terdapat dalam rekening tersebut mencapai Rp 1,07 triliun.

“Hasil analisis dan penghentian sementara tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti, termasuk dalam rangka penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana,” jelas dia.

Koordinasi PPATK dengan aparat penegak hukum juga menghasilkan tindak lanjut terhadap 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait transaksi pada 132 situs judi online. Dari laporan tersebut, Bareskrim Polri telah menerbitkan 27 laporan polisi.

Penanganan perkara tersebut mencakup pemblokiran transaksi senilai Rp 255,76 miliar pada 5.961 rekening, penyitaan Rp 142,02 miliar dari 359 rekening, serta perampasan aset dengan nilai agregat Rp588,61 miliar untuk negara.

“Salah satu komponen capaian tersebut berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang terkait judi online yang telah berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Ivan menambahkan, salah satu perkara bermula dari penyampaian transaksi keuangan mencurigakan oleh PPATK kepada Bareskrim Polri pada 2024 yang kemudian berlanjut ke proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Pada 13 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan sekitar Rp 530,43 miliar yang berasal dari uang rampasan negara dan denda ke kas negara.

“Perkara tersebut menunjukkan pentingnya kesinambungan penanganan dari intelijen keuangan hingga pemulihan aset,” ucapnya.

Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan

Ivan juga menegaskan bahwa sinergi lintas sektor terus diperkuat. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menangani sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online.

“Penanganan konten digital terus disinergikan dengan pemutusan aliran dana, pengawasan sistem pembayaran, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengoperasikan dan memperoleh manfaat dari judi online,” katanya.

Meski mencatat penurunan nilai transaksi untuk pertama kalinya sejak 2017, Ivan mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh lengah.

“Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi,” tegas dia.

Ia menegaskan pemberantasan judi online membutuhkan kewaspadaan dan keterlibatan seluruh pihak. Masyarakat diminta tidak menggunakan maupun memfasilitasi transaksi judi online, tidak menyerahkan rekening atau identitas kepada pihak lain, serta segera melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan rekening, merchant, maupun instrumen pembayaran digital.

“Penanganan harus dilakukan serentak dengan memutus akses, aliran dana, rekening penampung, merchant fiktif, entitas terafiliasi, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari seluruh ekosistem judi online,” pungkasnya.