PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp 283 T di Akhir Tahun 2024

3 Desember 2024 13:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa perputaran uang terkait aktivitas judi online masih meningkat pesat di pengujung tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Danang Tri Hartono, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, menyebut berdasarkan data terbaru, total perputaran uang terkait aktivitas judi online mencapai Rp 283 triliun. Total depositnya mencapai Rp 43 triliun.
“Untuk perputaran sampai dengan kuartal 3 sebesar Rp 283 triliun dengan kuartal deposit kurang lebih Rp 43 triliun,” ujar Danang saat Konferensi Pers Hasil pertemuan Menkomdigi dengan Kepala PPATK dan Dirut Operator Seluler di Gedung Kementerian Komunikasi dan Digital, Selasa (3/12).
Danang menegaskan, judi online terus mendapat perhatian serius pemerintah, termasuk dalam hal pencegahan melalui kerja sama dengan operator seluler.
“Jadi PPATK mempunyai database yang cukup lengkap mengenai pemain judi online dan aliran dananya, sehingga kami bekerja sama dengan komisi terkait dengan aspek pecegahannya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai langkah pencegahan pemerintah bersama operator seluler akan mulai mengirimkan notifikasi kepada pengguna yang teridentifikasi melakukan aktivitas judi online dengan sistem blast SMS.
“Jadi, hari ini segera, dua hari ini tim teknis akan membahas dan akan mendesain kalimatnya yang akan di segera blasting informasi terkait komunikasi” ujar Plt Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, Ismail, di kesempatan yang sama.
Pesan ini diharapkan dapat menjadi peringatan tegas kepada para pemain judol untuk menghentikan kegiatannya.