Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PPATK: Perputaran Uang Judol Januari-Juni 2024 Rp 13,2 T, Narkotika Rp 16,8 T
6 November 2024 15:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap perputaran uang judi online di Indonesia periode Januari-Juni 2024 mencapai Rp 13,2 triliun.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, angka tersebut ditemukan dari hasil analisis 10 laporan. Ia menyebut hal ini sebagai dukungan PPATK dalam pemberantasan judol.
“PPATK juga mendukung upaya pemberantasan judi online melalui hasil analisis sebanyak 10 laporan hasil analisis dengan total perputaran dana 13,2 triliun (rupiah),” ujar Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senayan, Rabu (6/11).
Perputaran Uang Narkotika Rp 16,8 T
Selain pada tindak pidana judi online, Ivan menyebut PPATK berkontribusi dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana narkotika.
Katanya, dari 41 laporan terkait narkotika, ada Rp 16,8 triliun uang yang berputar.
“Selain itu PPATK juga turut berkontribusi dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika, terdapat 41 laporan dengan total perputaran dana 16,8 T (rupiah),” kata Ivan.
ADVERTISEMENT
Ivan menyebut, PPATK senantiasa fokus mendukung program pemerintah dalam memberantas beberapa tindak pidana berat. Dengan begitu, Ivan menyebut pengelolaan APBN di PPATK akan berjalan transparan dan akuntabel.
“PPATK akan senantiasa fokus pada berbagai kegiatan yang mendukung rencana kerja pemerintah yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM di RI. melalui penerapan pola kerja baru. Untuk itu kami berkomitmen dalam pengelolaan APBN secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.