PPATK Sebut Rp 349 T Itu Harus Diusut Kemenkeu, Bukan Tindak Pidana di Kemenkeu
·waktu baca 2 menit

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan soal angka transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Dia menegaskan angka tersebut bukan tindak pidana yang terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tetapi laporan hasil analisis (LHA) PPATK yang diberikan kepada Kemenkeu sebagai penyelidik tindak pidana asal.
"Jadi Rp 349.874.187.502.987 itu, kita tidak bicara semuanya tindak pidana yang dilakukan oleh Kemenkeu, bukan di Kemenkeu, tapi terkait tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal," kata Ivan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (21/3).
Ivan mengatakan, LHA tersebut dilaporkan ke Kemenkeu karena terkait dengan kasus ekspor impor, perpajakan, kepabeanan, dan lain sebagainya. Kasus-kasus tersebut merupakan kewenangan dari Kemenkeu.
Dia menjelaskan, angka ratusan triliun tersebut berasal dari 3 layer temuan PPATK. Pertama, PPATK menemukan terkait oknum yang berbuat pidana. Kedua, terkait oknum dan ada terkait tugas fungsinya. Ketiga ada tindak pidananya tetapi belum ditemukan oknumnya.
"Jadi tindak pidana asal misalnya kepabeanan atau perpajakan itu yang kita sampaikan kepada penyidiknya. Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu di Kemenkeu," kata Ivan.
"Ini jauh berbeda, jadi kalimat 'di Kementerian Keuangan' itu saja kalimat yang salah. Itu (LHA) yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenkeu," sambungnya.
Ivan menjelaskan, laporan Rp 349 triliun ke Kemenkeu ini, sama halnya seperti yang disampaikan PPATK ke KPK dan penegak hukum lain. Laporan pencurigakan itu bukan yang terjadi di institusi tersebut, tetapi harus ditindaklanjuti karena mereka sebagai penyelidik.
"Jadi itu sama halnya pada saat kami sampaikan kasus korupsi ke KPK, itu bukan tentang orang KPK, tapi lebih kepada karena tindak pidana korupsi itu penyidik TPPU dan tindak pidana asalnya yakni KPK," kata Ivan.
"Saat kita kasih kasus narkotika ke BNN, bukan berarti itu ada tindak pidana narkotika di BNN, itu terkait dengan tusi (tugas dan fungsi) BNN," sambung dia.
Dia kembali menegaskan bahwa Rp 349 triliun yang disampaikan oleh PPATK ke Kemenkeu, bukan karena pidana itu terjadi di Kemenkeu. Tetapi itu menjadi tugas Kemenkeu untuk mengusutnya.
"Kesalahan kami juga literasi publik, kami kurang melakukan kampanye segala macam memang pemahamannya agak sulit, diterjemahkan itu terjadi di Kemenkeu. Tidak tidak seperti itu, tidak bisa diterjemahkan seperti itu," pungkasnya.
