Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
PPATK Serahkan Temuan Transaksi Ismail Bolong ke Kapolri
28 Desember 2022 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan Transaksi Keuangan (PPATK ) menyatakan telah menyerahkan transaksi keuangan milik Ismail Bolong ke Polri. Mantan anggota Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal.
ADVERTISEMENT
"Ya, pasti ada. Pasti kita sampaikan semua ke penyidik mengenai temuan transaksi," kata Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, Rabu (28/12).
Danang enggan mengungkap detail aliran dana Ismail Bolong kepada siapa saja. Dia lalu membuka sedikit model transaksi Ismail Bolong, yakni dengan cara membeli hasil tambang rakyat kemudian dijual ke pihak lain.
"Karena ini tambang ilegal pasti dia harus membeli dong, membeli dari pengusaha yang memang, bahkan penambang-penambang rakyatlah katakanlah itu, dia beli lalu dia jual. Alirannya akan seperti itu, dia beli ke mana, larinya ke mana," ujarnya.
Danang menuturkan, temuan tersebut disampaikan langsung ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia enggan berkomentar banyak karena hal itu masuk ranah penyidikan Bareskrim.
ADVERTISEMENT
"Tentu saja sudah ada, tapi bisa dikonfirmasi karena penyidikan kan sudah jalan. Semua mengenai fakta transaksi keuangan Ismail Bolong kita sampaikan ke Kapolri," pungkasnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan Ismail Bolong dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Eks anggota Polri itu dijerat dalam Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.