PPATK Setop Sementara Transaksi Binary Option, Termasuk yang Libatkan Crazy Rich

22 Februari 2022 17:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelantikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara sejumlah transaksi yang diduga merupakan investasi bodong. Hal tersebut usai ada indikasi perbuatan ilegal dan transaksi yang mencurigakan.
ADVERTISEMENT
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penghentian tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangannya PPATK, setelah terlebih dahulu memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi bodong.
"PPATK mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong," kata Ivan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/2).
Transaksi tersebut, kata Ivan, dalam bentuk trading yang diduga ilegal, seperti robot trading atau binary option, dan melibatkan influencer yang dikenal dengan ‘crazy rich’.
PPATK melakukan pemantauan dan menghentikan sementara transaksi terkait hal tersebut. Namun tidak disebutkan siapa saja pihak yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Ivan.
Ia mencontohkan, ketidakwajaran profiling seperti dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya, seseorang tiba-tiba memiliki harta yang cukup besar, namun tidak sesuai dengan penghasilan profesinya, atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas.
Namun Ivan tak merinci detail transaksi pihak siapa saja yang dihentikan sementara.
Adapun rekening terkait investasi bodong yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK adalah sebanyak 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 Penyedia Jasa Keuangan.
"Jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp 28,24 miliar. Jumlah ini masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung. Jumlah di atas berdasarkan penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022," pungkas Ivan.
ADVERTISEMENT