PPATK soal Biaya Aktivasi Ulang Rekening Dormant yang Diblokir: Gratis!

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kantor PPATK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kantor PPATK. Foto: Shutterstock

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa pengurusan aktivasi ulang rekening dormant yang terblokir tidak dipungut biaya.

"[Pembukaan kembali rekening yang sudah diblokir] tidak ada [bayar], gratis," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda, saat dikonfirmasi, Senin (11/8).

Dalam kesempatan terpisah, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, memastikan bahwa sudah tidak ada lagi rekening dormant yang dihentikan sementara atau diblokir.

"Jadi, saat ini sesuai arahan Kepala PPATK, sudah tidak ada lagi pemblokiran atas rekening dormant," ujar Fithriadi kepada wartawan, di Kantor MUI Pusat, Jakarta.

Fithriadi menyebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak bank dalam mengaktifkan kembali rekening dormant sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank.

"Dan kita juga sudah mengarahkan kepada pihak bank untuk segera merilis membuka rekening yang sempat diblokir atas permintaan PPATK," ucap dia.

Ia mengatakan, mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun. PPATK pun melakukan peta risiko agar rekening tersebut terlindungi dari aktivitas ilegal.

"Alhamdulillah saat ini, PPATK sudah memiliki peta risiko terkait dengan rekening dormant yang ada di Indonesia," tutur dia.

"Kita akan memastikan rekening-rekening dormant terutama yang umur dormant-nya itu lama sekali terutama yang 5 tahun ke atas, bahkan ada yang sampai 35 tahun, ini bisa terlindungi, terjaga, dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal," imbuhnya.

Sebelumnya, PPATK menyatakan telah membuka kembali seluruh rekening dormant yang sempat diblokir yang mencapai 122 juta akun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan mekanisme reaktivasi rekening dormant yang diblokir dari masing-masing perbankan cukup berbeda.

“Ya karena sudah selesai semua rekening yang statusnya dormant berdasarkan teman-teman bank, ya, berarti sudah selesai," kata Ivan usai gelaran diskusi Katadata bertajuk Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial di Kuningan, Jakarta, Selasa (5/8) lalu.

Selama pemblokiran dan melakukan pemetaan, PPATK menemukan sejumlah rekening dormant yang dipergunakan untuk aktivitas judol. Namun, dia belum bisa membeberkan secara pasti jumlah rekening tersebut.

Melalui pembukaan kembali 122 juta rekening tidak aktif dalam periode tertentu itu, Ivan memastikan telah rampung menyelesaikan perkara rekening dormant ini.

Dia menegaskan pemblokiran rekening dormant bisa kembali dilakukan oleh PPATK, jika pihaknya kembali menerima laporan penyalahgunaan rekening atau penggunaan rekening dormant untuk tindak pidana.

"Kalau terkait dengan tindak pidana ya pasti akan dihentikan juga," pungkasnya.