PPATK soal Modus Cuci Uang Afiliator Investasi Bodong: Kripto hingga Sponsorship

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Kripto. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kripto. Foto: Shutterstock

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap beragam modus yang digunakan para afiliator investasi bodong dalam menyamarkan penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal. Salah satunya penggunaan aset kripto.

Berdasarkan analisis PPATK, para pelaku investasi ilegal ini menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator. Selain itu, mereka diduga menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha, menggunakan perusahaan penyelenggara transfer dana (Payment Gateway).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, dugaan tersebut ditemukan berdasarkan pantauan dan analisis secara terus-menerus pada transaksi keuangan yang terindikasi terlibat dengan investasi bodong.

“PPATK terus memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang terindikasi dengan investasi ilegal. Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat beragam modus yang digunakan oleh pelaku investasi ilegal dalam upaya pencucian uang yang diduga berasa dari hasil investasi bodong,” kata Ivan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/4).

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: PPATK/HO ANTARA

Ivan menyatakan bahwa pelaku juga diduga menggunakan rekening atas nama orang lain (nominee) untuk menampung dana yang berasal dari investasi ilegal. Nominalnya bisa mencapai triliunan rupiah.

Dari hasil analisis PPATK juga, terdapat beberapa upaya lain yang diduga merupakan modus terkait pencucian uang. Seperti penggunaan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger; transfer dana ke perusahaan penjual robot trading, hingga penyamaran dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship.

Para pelaku investasi juga diduga menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum (misuse of legal entity) hingga menggunakan nominee atas nama saudara pelaku pada wallet exchanger guna menyamarkan pembelian aset kripto di perusahaan exchanger.

Dalam aksinya, mereka juga memberikan iming-iming berupa barang mewah untuk menarik minat calon investor. PPATK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan berbagai bentuk investasi bodong.

Ivan menekankan bahwa tidak ada investasi yang secara instan menghasilkan keuntungan berlimpah. “Semua tentu harus melalui mekanisme yang jelas dan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keberhasilan pengelolaan investasinya,” kata dia.

Indra Kesuma alias Indra Kenz. Foto: Instagram/@indrakenz

Salah satu kasus investasi bodong yang menjadi perhatian publik ialah terkait Binary Option atau Binomo dengan Indra Kenz sebagai tersangka. Kasus ini ditangani Bareskrim dengan bantuan PPATK.

Penyidik sudah menyita sejumlah aset Indra Kenz yang sering dipakai untuk pamer di media sosial. Diduga, hal itu untuk menarik minat masyarakat.

Dalam pengembangan kasus Indra Kenz ini, PPATK telah membekukan aset kripto milik Indra Kenz senilai Rp 38 miliar. Aset kripto Indra Kenz ini disembunyikan di luar negeri dengan menggunakan nama orang lain.

Kasus ini terus berkembang. Terakhir, penyidik juga menetapkan Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami, sebagai tersangka.

Fakar Suhartami. Foto: Instagram/@fakarlch

Pria yang karib disapa Fakarich itu juga merupakan afiliator Binomo. Saat itu ia ditawari masuk oleh Brian Edgar Nababan, yang juga sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu murid Fakar adalah Indra Kenz. Selain mengajari Indra, Fakar juga diketahui menerima aliran dana dari pria yang mengaku sebagai crazy rich Medan itu sebesar Rp 1,9 miliar.

Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan

Selain Binomo, ada juga kasus investasi ilegal terkait Quotex dengan Doni Salmanan sebagai tersangka. Mirip Indra Kenz, Doni Salmanan yang juga dijuluki crazy rich Bandung ini juga sering memamerkan aset-aset mahal miliknya di media sosial. Mulai dari rumah hingga kendaraan seperti Harley Davidson hingga Porsche dan Lamborghini.

Teranyar, polisi juga menangani kasus aplikasi robot trading Fahrenheit dan Evotrade. Kedua bos aplikasi itu sudah ditahan penyidik.

Hal ini diduga bagian dari hasil analisis PPATK. Sebab, PPATK sebelumnya menyebut rekening-rekening yang diblokir terkait dengan Sunmod Alkes, Forex, Viral Blast, Evotrade, hingga Binary Option/afiliator.

Ivan memproyeksikan bahwa data-data investasi bodong yang sementara ditangani PPATK bersama Bareskrim itu akan terus berkembang. Mengingat banyaknya transaksi dan dugaan modus yang digunakan oleh pelaku investasi bodong.

Sampai hari ini, kata Ivan, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terkait kasus investasi ilegal dengan total saldo sebesar Rp 588 miliar. Itu terdapat pada 345 rekening yang tersebar di 87 penyedia jasa keuangan.

Selain itu, PPATK juga aktif melakukan koordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain terkait adanya aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan dari paper company di Indonesia ke perusahaan pemilik platform investasi ilegal di St. Vincent and The Grenadines (negara di Kepulauan Karibia) dengan transaksi sebesar total 7.916.557 Euro atau setara dengan 123 Miliar Rupiah pada periode 8 September 2020 sampai dengan tanggal 28 Desember 2021.