PPATK Sudah Bekukan 87 Rekening Terkait FPI

11 Januari 2021 13:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pria melintasi sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pria melintasi sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Rekening FPI beserta afiliasinya yang dibekukan PPATK kembali bertambah. Sejauh ini, PPATK sudah membekukan 87 rekening terkait FPI, bertambah dari sebelumnya 59 rekening.
ADVERTISEMENT
"Ada 87 rekening (yang sudah dibekukan)" ujar Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, kepada wartawan, Senin (11/1).
Ediana menyatakan pembekuan rekening tersebut merupakan wewenang yang dimiliki PPATK sesuai UU TPPU, khususnya di Pasal 44 ayat (1) huruf i.
"Bagi PPATK hal ini merupakan imperatif berdasarkan UU. Dan untuk kebaikan masyarakat dalam menjaga integritas sistem keuangan kita dan yang bersangkutan (FPI) juga," ucap Ediana.
Suasana di sekitar sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Adapun Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU berbunyi:
(1) Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, PPATK dapat:
i. meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
Seorang anggota Front Pembela Islam (FPI) menghadiri protes anti Israel di luar kedutaan besar AS di Jakarta pada 31 Desember 2008. Foto: AFP/ADEK BERRY
Pembekuan rekening tersebut dilakukan usai pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Sementara eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, menganggap pembekuan rekening merupakan tindakan zalim.
ADVERTISEMENT
"Kan pengurus Front Pembela Islam sudah tidak ada, jadi mereka menzalimi organisasi yang sudah syahid," ucap Munarman.