PPATK Sudah Serahkan Analisis Transaksi Pengadaan APD Kemenkes ke KPK

10 November 2023 15:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Rapat Koordinasi PPATK Tahun 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, (19/1/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Rapat Koordinasi PPATK Tahun 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, (19/1/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan analisis transaksi terkait dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 di Kemenkes. Hasilnya sudah disampaikan ke KPK.
ADVERTISEMENT
"Iya [sudah menyampaikan laporan ke KPK]," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (10/11).
"Kami melaksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai UU Nomor 8 tahun 2010," tambahnya.
Saat ini KPK memang tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan. Nilai proyek yang dikorupsi itu disebut mencapai Rp 3,03 triliun.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, korupsi APD itu terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang kemudian mengakibatkan kerugian negara.
"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," kata Ali.
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Meski identitas dan peran mereka belum dibeberkan KPK. Namun untuk kepentingan penyidikan, KPK sudah mencegah lima orang bepergian ke luar.
ADVERTISEMENT
Dari informasi yang diperoleh kumparan mereka yang dicegah itu adalah: Budi Sylvana selaku Kepala Pusat Krisis Kesehatan saat kasus terjadi; Harmensyah selaku Sekretaris Utama BNPB saat peristiwa pidana terjadi; serta tiga pihak swasta lain, yakni: Satrio Wibowo, Ahmad Taufik, dan A Isdar Yusuf.