PPATK: Sudah Tak Ada Lagi Pemblokiran Rekening Dormant

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kantor PPATK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kantor PPATK. Foto: Shutterstock

Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, menyatakan bahwa sudah tidak ada lagi rekening dormant yang dihentikan sementara atau diblokir.

Hal itu disampaikan Fithriadi usai melakukan klarifikasi terkait pemblokiran rekening milik Ketua MUI Cholil Nafis, ke Kantor MUI Pusat, Senin (11/8).

"Jadi, saat ini sesuai arahan Kepala PPATK, sudah tidak ada lagi pemblokiran atas rekening dormant," ucap Fithriadi kepada wartawan.

Fithriadi menyebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak bank dalam mengaktifkan kembali rekening dormant sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank.

"Dan kita juga sudah mengarahkan kepada pihak bank untuk segera merilis membuka rekening yang sempat diblokir atas permintaan PPATK," ujar dia.

Ia mengatakan, mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun. PPATK pun melakukan peta risiko agar rekening tersebut terlindungi dari aktivitas ilegal.

"Alhamdulillah saat ini, PPATK sudah memiliki peta risiko terkait dengan rekening dormant yang ada di Indonesia," tutur dia.

Ilustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock

"Kita akan memastikan rekening-rekening dormant terutama yang umur dormant-nya itu lama sekali terutama yang 5 tahun ke atas, bahkan ada yang sampai 35 tahun, ini bisa terlindungi, terjaga, dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara rekening dormant tersebut bukanlah bentuk hukuman atau penghapusan hak.

Akan tetapi, kata Ivan, hal itu dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor jasa keuangan dan stabilitas ekonomi.

"Kebijakan ini berbasis pada laporan perbankan dan hasil pengkinian informasi nasabah yang dilakukan oleh perbankan langsung. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan rekening dormant dari berbagai kejahatan seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, peretasan, serta tindak pidana lainnya yang sangat merugikan nasabah pemilik sah rekening," ujar Ivan dalam keterangan resmi, Sabtu (9/8) kemarin.

PPATK pun menyiapkan sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant untuk diserahkan kepada otoritas yang berwenang. Peta risiko tersebut dapat menjadi rujukan bagi semua pihak terkait untuk melindungi kepentingan nasabah.

Selain itu, PPATK meminta perbankan secara proaktif mendapatkan informasi terkini mengenai identitas dan keberadaan nasabahnya melalui kontak langsung baik secara tatap muka maupun online. Prosedur reaktivasi rekening dormant ini merupakan salah satu proses mengenali pengguna jasa atau Know Your Customer (KYC).