PPATK Tegaskan soal Polemik Rp 349 Triliun: Pencucian Uang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pelantikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa transaksi Rp 349 triliun yang dilaporkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu ditegaskan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja PPATK dengan Komisi III DPR, Selasa (21/3). Penegasan itu diungkapkan Ivan saat ditanya Wakil Ketua Komisi III, Desmond Junaidi Mahesa.

"Saya cuma ingin mempertegas saja Pak Ivan, PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan?" tanya Desmond.

"TPPU, pencucian uang," tegas Ivan.

"Yang Rp 300 triliun itu TPPU?" tanya Desmond lebih spesifik.

Ivan lalu menegaskan bahwa itu adalah hasil analisis yang dilakukan PPATK. Sehingga, ia tidak akan disampaikan atau dipublikasikan bila tidak ada pencucian uang.

"Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan tentunya TPPU. Jika tidak ada ada TPPU tidak akan kami sampaikan," ungkap Ivan.

"Tegas saja," pinta Desmond.

"TPPU," jawab Ivan.

Ivan menjelaskan bahwa nilai Rp 349 triliun terkait pencucian uang itu ditemukan berdasarkan analisis PPATK. Laporan itu kemudian disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti.

Laporan disampaikan ke Kemenkeu karena terkait kewenangan yang terkait dengan pencucian uang tersebut. Meski, belum diketahui tindak pidana asal dari pencucian uang itu.

"Dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 UU 8/2010, disebutkan di situ, penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak adalah penyidik tindak pidana asal," ungkap Ivan.