Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menetapkan Front Pembela Islam (FPI ) sebagai ormas terlarang pada 30 Desember 2020 dengan SKB 6 Menteri/Kepala Lembaga.
ADVERTISEMENT
Sejalan dengan keputusan itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK ) telah membekukan 87 rekening FPI beserta afiliasinya.
Pembekuan tersebut dilandasi dugaan dana di rekening merupakan hasil tindak pidana sebagaimana Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU. Sebab pemerintah sebelumnya menyatakan 35 anggota FPI terlibat kegiatan terorisme dan 206 orang terlibat pidana umum.
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, mengatakan pihaknya tengah menelusuri aliran dana di 87 rekening tersebut.
"Kami membaca saja fakta-fakta aliran dana dan lain-lain," ujar Ediana kepada wartawan, Senin (11/1).
"Prinsipnya, analisis PPATK harus komprehensif agar tuntas dalam melakukan analisis dan pemeriksaan. Jadi pihak-pihak terafiliasi memang secara bersamaan menjadi objek analisis dan pemeriksaan kami," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Ediana menyatakan tidak ada tenggat waktu untuk menuntaskan analisis dan pemeriksaan terhadap 87 rekening tersebut.
"Kami enggak pernah menargetkan kalau melakukan analisis dan pemeriksaan," ucapnya.
Sebelumnya, Ediana menyatakan apabila analisis dan pemeriksaan sudah tuntas, PPATK akan menyerahkan hasilnya kepada penegak hukum yang berwenang.
"Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang," tutupnya.