PPATK Temukan Aliran Dana Crazy Rich ke Pedagang Barang Mewah, Termasuk Mobil

10 Maret 2022 11:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo melantik Kepala Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/10).  Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo melantik Kepala Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/10). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengimbau para pedagang barang mewah termasuk mobil dan motor yang menjual barang mereka ke crazy rich tersangka kasus trading ilegal agar melapor.
ADVERTISEMENT
PPATK melihat adanya transaksi para crazy rich tersangka kasus judi online dan penipuan itu dengan sejumlah pedagang barang mewah.
"Kami melihat ada aktivitas pembelian barang-barang mewah," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam jumpa pers, Kamis (10/3).
Ivan menjelaskan, sesuai aturan, para pedagang barang mewah itu, baik jam tangan, mobil, dan motor harus melapor ke PPATK.
Indra Kenz dan Mobil Ferari California. Foto: Youtube/ Indra Kesuma
"Yang berdasarkan UU No 8 tahun 2010 (Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang) para pihak yang memperdagangkan barang-barang mewah tadi, di dalam UU tersebut merupakan pelapor yang wajib melapor ke PPATK," jelas Ivan.
Lalu apakah mereka sudah lapor ke PPATK soal transaksi itu?
"Berdasarkan temuan PPATK, sampai sejauh ini belum menemukan laporan dari penyedia barang dan jasa tadi," tegas dia.
ADVERTISEMENT
PPATK sudah berkoordinasi dengan Bareskrim mengenai hal tersebut. Sebab, ditemukan adanya indikasi pencucian uang.
Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan dua tersangka kasus trading ilegal yakni Indra Kenz terkait Binomo, dan Doni Salmanan terkat Quotex.
Keduanya dijerat pidana judi online dan penipuan, juga UU ITE.
Reporter: Hedi