Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
PPATK Temukan Kades di Sumut Main Judi Online Pakai Dana Desa, Habis Rp 260 Juta
20 Januari 2025 12:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tampaknya anggaran pembangunan daerah telah digerogoti dari bawah, bahkan dari level desa. PPATK menemukan sejumlah kepala desa (kades) menggunakan dana desa untuk bermain judi online (judol).
ADVERTISEMENT
Salah satunya terjadi di salah satu kabupaten di Sumatera Utara. Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengungkap nilainya fantastis.
Namun, Natsir tidak merinci kabupaten maupun kades yang diduga menggunakan dana desa untuk judol.
Dalam periode Januari-Juni 2024, kabupaten tersebut mendapat alokasi lebih dari Rp 115 miliar dari Pemerintah Pusat yang ditransfer ke 303 Rekening Kas Desa. Namun kemudian diduga ada dana yang diselewengkan hingga Rp 40 miliar.
"Dari satu kabupaten tersebut saja, kami menemukan paling tidak ada enam kepala desa yang kemudian menggunakan dana tersebut untuk disetorkan guna bermain judi online antara Rp 50 juta hingga Rp 260 juta," kata Natsir kepada kumparan, Senin (20/1).
Natsir menyebut, bahkan kades ini ada yang berkedudukan sebagai ketua asosiasi APDES Kabupaten.
ADVERTISEMENT
"Tapi nilai juga fantastis. Harusnya kan bisa untuk menstimulus ekonomi masyarakat dan membangun infrastruktur," ucap dia.
Selain untuk judol, dana desa juga diduga banyak digunakan untuk penyimpangan lainnya. Menurut Natsir, salah satunya malah ada yang ditransfer ke rekening milik kepala desa. Di satu kabupaten saja, nilainya mencapai miliaran rupiah.
"Cukup banyak penyimpangan dana desa seperti ini," pungkas Natsir.