Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
PPATK Temukan Transaksi Indosurya Rp 240 Triliun, Ada yang ke Luar Negeri
14 Februari 2023 18:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tak secara rincian ke negara mana saja transaksi Indosurya mengalir. Juga tak menyebut berapa rekening yang digunakan. Ivan hanya memastikan bahwa nilai transaksinya mencapai triliunan.
"Ke beberapa negara lah, ke beberapa negara. Ya tadi saya sebutkan ada beberapa negara, ada beberapa negara, banyak," kata Ivan di usai rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks DPR RI, Selasa (13/2).
"[Rekeningnya] banyak lah itu, banyak, ada, ada perusahaan, itu kebanyakan perusahaan terafiliasi ya," tambah dia.
Dari hasil analisis PPATK, ditemukan transaksi hingga Rp 240 triliun.
"Total yang kita temukan dalam hasil transaksi saja kan dua ratus tiga, hampir Rp 240 triliun lah," pungkasnya.
PPATK meyakini bahwa telah terjadi pencucian uang terkait dengan transaksi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Perspektif PPATK memang terjadi pencucian uang, angkanya memang luar biasa besar," ujar Ivan.
"Kami menemukan dari satu bank saja ada nasabah itu sekitar 40 ribu nasabah, dari satu bank, kita punya sekian puluh, sekian belas bank," sambungnya.
KSP Indosurya saat ini memang tengah terlibat hukum. Pemiliknya, Hendri Surya, menjadi terdakwa kasus karena diduga menghimpun dana secara ilegal menurut UU Perbankan. Ia juga dijerat Pencucian uang. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntutnya 20 tahun penjara.
Jaksa meyakini bahwa perbuatan Henry Surya bersama-sama dengan June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian korban kurang lebih sebesar Rp 16.017.770.712.843.
Namun tuntutan jaksa itu tidak dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hendri Surya divonis lepas dalam perkara ini. Sebab hakim menilai perkara ini bukan pidana, tapi perdata.
ADVERTISEMENT
Atas putusan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah merupakan kasasi.