PPATK Temukan Transaksi Indosurya Rp 240 Triliun, Ada yang ke Luar Negeri

14 Februari 2023 18:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Indosurya Finance Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Indosurya Finance Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya transaksi terkait KSP Indosurya yang mencapai hingga Rp 240 triliun. Bahkan transaksi itu hingga ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tak secara rincian ke negara mana saja transaksi Indosurya mengalir. Juga tak menyebut berapa rekening yang digunakan. Ivan hanya memastikan bahwa nilai transaksinya mencapai triliunan.
"Ke beberapa negara lah, ke beberapa negara. Ya tadi saya sebutkan ada beberapa negara, ada beberapa negara, banyak," kata Ivan di usai rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks DPR RI, Selasa (13/2).
"[Rekeningnya] banyak lah itu, banyak, ada, ada perusahaan, itu kebanyakan perusahaan terafiliasi ya," tambah dia.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Rapat Koordinasi PPATK Tahun 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, (19/1/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Dari hasil analisis PPATK, ditemukan transaksi hingga Rp 240 triliun.
"Total yang kita temukan dalam hasil transaksi saja kan dua ratus tiga, hampir Rp 240 triliun lah," pungkasnya.
PPATK meyakini bahwa telah terjadi pencucian uang terkait dengan transaksi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Perspektif PPATK memang terjadi pencucian uang, angkanya memang luar biasa besar," ujar Ivan.
"Kami menemukan dari satu bank saja ada nasabah itu sekitar 40 ribu nasabah, dari satu bank, kita punya sekian puluh, sekian belas bank," sambungnya.
KSP Indosurya saat ini memang tengah terlibat hukum. Pemiliknya, Hendri Surya, menjadi terdakwa kasus karena diduga menghimpun dana secara ilegal menurut UU Perbankan. Ia juga dijerat Pencucian uang. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntutnya 20 tahun penjara.
Jaksa meyakini bahwa perbuatan Henry Surya bersama-sama dengan June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian korban kurang lebih sebesar Rp 16.017.770.712.843.
Namun tuntutan jaksa itu tidak dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hendri Surya divonis lepas dalam perkara ini. Sebab hakim menilai perkara ini bukan pidana, tapi perdata.
ADVERTISEMENT
Atas putusan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah merupakan kasasi.