PPATK: Transaksi Korupsi Tahun 2024 Mencapai Rp 984 Triliun

22 April 2025 20:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyebut bahwa total transaksi aliran dana pada kasus dugaan korupsi selama 2024 mencapai Rp 984 triliun.
ADVERTISEMENT
Ivan menyebut, angka tersebut berdasarkan hasil National Risk Assesment (NRA) tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari data itu, kasus dugaan tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana terbesar dalam TPPU.
"Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut," kata Ivan dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/4).
Sepanjang 2024 itu, kata Ivan, disebutkan bahwa nominal transaksi yang diidentifikasi sebagai transaksi dugaan tindak pidana yakni sebesar Rp 1.459 triliun.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024). Foto: ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Dari jumlah itu, aliran dana pada kasus dugaan korupsi menjadi yang terbesar dengan jumlah Rp 984 triliun. Selain itu, juga ada dugaan tindak pidana pajak dengan aliran dana sebesar Rp 301 triliun, kasus perjudian sebesar Rp 68 triliun, dan sisanya untuk kasus narkotika sebesar Rp 9,75 triliun.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ivan juga memaparkan bahwa perputaran uang judi online (judol) di Indonesia makin besar. Untuk tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp 1.200 triliun. Angka itu naik dibanding tahun lalu dengan jumlah Rp 981 triliun.
Akan tetapi, Ivan tidak merinci perputaran uang tersebut termasuk mengalir ke luar negeri atau tidak.
Ivan menegaskan, bahwa Indonesia tengah menghadapi masalah judi online. Selain perkiraan perputaran uang Rp 1.200 triliun pada 2025, dia juga menekankan soal tantangan yang berkembang yakni terkait penggunaan aset kripto hingga plafon online lainnya terkait judol.
Ilustrasi korupsi. Foto: Shutter Stock
Adapun pemaparan itu disampaikan dalam peringatan Gerakan Nasional APU (Anti-pencucian Uang Pendanaan Terorisme) ke-23. Selama 23 tahun, gerakan tersebut turut menjaga kredibilitas finansial dari kebocoran dalam penerimaan dan pengeluaran negara.
ADVERTISEMENT
Ivan menyebut, 23 tahun gerakan ini telah menjadi perjalanan panjang dalam memperkuat negara dari sisi keuangan. Kolaborasi seluruh pihak telah berhasil menelusuri aliran dana dan mengungkap kasus besar.
"23 tahun merupakan waktu yang tidak singkat. Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tetapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama ke depannya untuk menerapkan Rezim APUPPT-PPSPM," tutur dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil kerja sama dari lintas instansi. Setyo menyebut, koordinasi antara lembaga antirasuah dan PPATK sudah terjalin sejak lama.
"Dukungan hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK sangat membantu KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi hingga akarnya," ucap Setyo.