PPATK: Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Sudah Dilaporkan ke Presiden

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK, Selasa (21/3/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK, Selasa (21/3/2023). Foto: Hedi/kumparan

Komisi III DPR mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana soal laporan adanya transaksi mencurigakan Rp 349 triliun (semula disebut Mahfud MD Rp 300 triliun) yang dilaporkan ke Kementerian Keuangan.

Anggota Komisi III, Benny K Harman, heran laporan hasil analisis (LHA) sepanjang 2009-2023 itu bisa bocor ke publik, padahal setiap laporan PPATK hanya bisa disampaikan ke Presiden atau DPR.

"Apakah boleh PPATK atau Kepala Komite (Mahfud) tadi membuka itu ke publik seperti yang dilakukan Bapak Menko Polhukam, Pak Mahfud? Dia dengan tegas menyampaikan kepada publik," ucap Benny dalam rapat kerja di Komisi III Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/3).

"Seingat saya dalam UU, PPATK hanya melaporkan kepada Pak Presiden dan DPR. Apakah Saudara sudah pernah lapor ke Pak Presiden?" lanjut politikus Demokrat itu.

Merespons itu, Ivan mengatakan laporan yang disampaikan kepada Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal itu, sudah dilaporkan juga kepada Presiden.

"Untuk kasus ini sudah kami sampaikan melaui Pak Menseskab Pramono Anung. Karena Beliau yang telepon," jawab Ivan.

Wakil Ketua Komisi III (Demokrat), Benny K Harman. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

"Siapa yang telepon?" timpal Benny.

"Menseskab," jawab Ivan.

"Menseskab yang telepon atau sebaliknya?" tanya Benny lagi.

"Beliau yang telepon saya, saya minta waktu karena masih COVID," jawab Ivan.

"Sebenarnya saya minta waktu untuk menyampaikan karena Mensesneg lagi sakit mau sampaikan data terkait hal ini kepada Pak Presiden, lalu karena saya pada saat itu…"

"Apakah Saudara yakin laporan Anda sudah sampai ke meja Bapak Presiden?" timpal Benny.

"Bapak mungkin bisa tanya Pak Menko," ujar Ivan.

"Anda kepala PPATK," timpal Benny.

"Saya tidak punya informasi," jawab Ivan.

Beberapa anggota Komisi III lain mempertanyakan data laporan Rp 349 triliun itu menjadi polemik di publik. Benny Harman mengusulkan agar Mahfud dihadirkan karena pertama kali disampaikan ke media oleh Mahfud.

"Jadi saya minta Kepala Komite Menkopolhukam, dihadirkan di tempat ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," pinta Benny.

Dalam paparan awal, Ivan menegaskan temuan Rp 349 triliun itu bukanlah transaksi mencurigakan di Kemenkeu, tapi laporan yang disampaikan kepada Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

"Jadi Rp 349.874.187.502.987 itu, kita tidak bicara semuanya tindak pidana yang dilakukan oleh Kemenkeu, bukan di Kemenkeu, tapi terkait tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal," kata Ivan.

LHA tersebut dilaporkan ke Kemenkeu karena terkait dengan kasus ekspor impor, perpajakan, kepabeanan, dan lain sebagainya. Kasus-kasus tersebut merupakan kewenangan dari Kemenkeu.