Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
PPATK Ungkap Ada 39 Juta Transaksi Judol Januari-Maret 2025 Nilainya Rp 47 T
7 Mei 2025 14:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
PPATK menyebut perputaran uang judi online pada kuartal pertama tahun 2025 yakni bulan Januari hingga Maret mencapai angka Rp 47 triliun. Angka itu disebut menurun jika dibandingkan dengan kuartal pertama tahun 2024 yang mencapai angka Rp 90 triliun.
ADVERTISEMENT
"Berhasil kita tekan sampai kurang dari Rp 50 triliun," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Bareskrim Polri pada Rabu (7/5).
Selain perputaran uang, kata Ivan, transaksi terkait judi online juga menurun angkanya.
Data kuartal pertama tahun 2025, tercatat ada 39 juta lebih transaksi terkait judi online dan kemungkinan akan bertambah menjadi 160 juta hingga akhir tahun 2025. Angka itu menurun jika dibandingkan tahun 2024 dengan angka 209 juta transaksi.
"Jadi, jika kita lihat dibandingkan dengan tahun lalu, turunnya itu jauh sekali, lebih dari 80 persen," ucap dia.
Ivan menyebut penurunan yang terjadi merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam memberantas judi online. Dia pun meminta agar kolaborasi terus ditingkatkan secara konsisten agar Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dapat terwujud.
ADVERTISEMENT
"Ini bisa mewujudkan apa yang Bapak Presiden perintahkan kepada kita semua terkait dengan kewujudan asal-cita bagaimana Indonesia Emas itu bisa dicapai ke depan," kata dia.