PPATK Ungkap Bisnis Penyelundupan Benih Lobster Hampir Rp 1 Triliun

14 Desember 2019 11:46 WIB
comment
13
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Benih Lobster Foto: Antara/Ardiansyah
zoom-in-whitePerbesar
Benih Lobster Foto: Antara/Ardiansyah
ADVERTISEMENT
PPATK mengungkap praktik penyelundupan benih lobster yang nilainya hampir mencapai Rp 1 triliun. Modus-modus penyelundupannya pun sudah diendus oleh PPATK.
ADVERTISEMENT
Ketua PPATK, Kiagus Badaruddin, mengatakan, penyelundupan ini turut melibatkan sindikat internasional. PPATK sudah bekerja sama dengan pihak terkait dalam hal ini. Termasuk Kementerian Kelautan Perikanan dan Bareskrim.
"Dalam setahun, aliran dana dari luar negeri yang digunakan untuk mendanai pengepul membeli benur tangkapan nelayan lokal mencapai Rp 300 miliar hingga Rp 900 miliar," kata Kiagus saat dikonfirmasi, Sabtu (14/12).
Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin Foto: Yudhi Mahatma/Antara Foto
Hal tersebut juga termasuk pada tahun 2019. PPATK melakukan pengamatan sepanjang tahun ini lantaran kebijakan KKP ketika Susi Pudjiastuti selaku menteri melarang soal ekspor benih lobster.
"Saya lupa apakah itu dari Januari sampai November atau apa gitu. Nah karena pada saat itu, kebijakannya melarang ekspor benih lobster bahwa perkembangan terakhir terdapat perubahan kebijakan, yaitu nanti kami kan sifatnya mendukung apa yang kebijakan dilakukan Kementerian Lembaga yang berwenang," kata Kiagus.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berencana membuka keran ekspor benih lobster. Kebijakan ini pernah ditentang oleh menteri sebelumnya, yakni Susi Pudjiastuti.
Kiagus menambahkan, PPATK juga menemukan modus-modus aliran dana dari sindikat asing ke sejumlah pengepul di Indonesia. Uang itu yang kemudian untuk mendanai pengepul membeli benur tangkapan nelayan lokal.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti melepasliarkan benih lobster di Banyuwangi. Foto: Dok. KKP
Modus yang sudah ditemukan oleh PPATK, aliran uang disamarkan dengan usaha valuta asing atau dengan penggunaan pihak ketiga.
"Penggunaan rekening pihak ketiga, antara lain toko mainan, perusahaan/pemilik usaha garmen, dan perusahaan ekspor ikan dalam menampung dana yang berasal dari luar negeri," kata Kiagus.
"Bahwa penyelundupan itu menggunakan pedagang valas, perusahaan ekspor impor ya itu biasa mekanismenya untuk mengaburkan antara uang itu dengan kegiatan ilegalnya itu. Jadi dicampurkan dengan kegiatan yang sah. Misalnya, dia ada ekspor impor yang sah dia tumpangkan di situ yang itu tadi. Tapi masih tetap ditelusuri," sambungnya.
Pemerintah gagalkan upaya penyelundupan 304.354 benih lobster di Batam, Jumat (22/3). Foto: Dok. KKP
Menurut Kiagus, penyelundupan benih lobster itu berdampak pada sejumlah hal. Baik dari penerimaan negara maupun kelestarian sumber daya alam.
ADVERTISEMENT
" Semakin menurunnya ekspor lobster dari Indonesia ke luar negeri, menimbulkan kerugian negara yang signifikan/mengurangi penerimaan negara, hingga mengancam kelestarian sumber daya lobster di Indonesia," papar Kiagus.