PPATK Ungkap Bisnis Penyelundupan Benih Lobster Hampir Rp 1 Triliun
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua PPATK, Kiagus Badaruddin, mengatakan, penyelundupan ini turut melibatkan sindikat internasional. PPATK sudah bekerja sama dengan pihak terkait dalam hal ini. Termasuk Kementerian Kelautan Perikanan dan Bareskrim.
"Dalam setahun, aliran dana dari luar negeri yang digunakan untuk mendanai pengepul membeli benur tangkapan nelayan lokal mencapai Rp 300 miliar hingga Rp 900 miliar," kata Kiagus saat dikonfirmasi, Sabtu (14/12).
Hal tersebut juga termasuk pada tahun 2019. PPATK melakukan pengamatan sepanjang tahun ini lantaran kebijakan KKP ketika Susi Pudjiastuti selaku menteri melarang soal ekspor benih lobster.
"Saya lupa apakah itu dari Januari sampai November atau apa gitu. Nah karena pada saat itu, kebijakannya melarang ekspor benih lobster bahwa perkembangan terakhir terdapat perubahan kebijakan, yaitu nanti kami kan sifatnya mendukung apa yang kebijakan dilakukan Kementerian Lembaga yang berwenang," kata Kiagus.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berencana membuka keran ekspor benih lobster. Kebijakan ini pernah ditentang oleh menteri sebelumnya, yakni Susi Pudjiastuti.
Kiagus menambahkan, PPATK juga menemukan modus-modus aliran dana dari sindikat asing ke sejumlah pengepul di Indonesia. Uang itu yang kemudian untuk mendanai pengepul membeli benur tangkapan nelayan lokal.
Modus yang sudah ditemukan oleh PPATK, aliran uang disamarkan dengan usaha valuta asing atau dengan penggunaan pihak ketiga.
"Penggunaan rekening pihak ketiga, antara lain toko mainan, perusahaan/pemilik usaha garmen, dan perusahaan ekspor ikan dalam menampung dana yang berasal dari luar negeri," kata Kiagus.
"Bahwa penyelundupan itu menggunakan pedagang valas, perusahaan ekspor impor ya itu biasa mekanismenya untuk mengaburkan antara uang itu dengan kegiatan ilegalnya itu. Jadi dicampurkan dengan kegiatan yang sah. Misalnya, dia ada ekspor impor yang sah dia tumpangkan di situ yang itu tadi. Tapi masih tetap ditelusuri," sambungnya.
Menurut Kiagus, penyelundupan benih lobster itu berdampak pada sejumlah hal. Baik dari penerimaan negara maupun kelestarian sumber daya alam.
ADVERTISEMENT
" Semakin menurunnya ekspor lobster dari Indonesia ke luar negeri, menimbulkan kerugian negara yang signifikan/mengurangi penerimaan negara, hingga mengancam kelestarian sumber daya lobster di Indonesia," papar Kiagus.