Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
PPATK Ungkap Hasil Judol di RI Rp 28 T Dilarikan ke Luar Negeri dengan Kripto
7 Februari 2025 9:39 WIB
ยท
waktu baca 1 menit![Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024). Foto: ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01j3pwmt0wvw0wec3caa3cxjaj.jpg)
ADVERTISEMENT
Puluhan triliun rupiah uang hasil judi online (judol) di Indonesia ternyata dilarikan ke luar negeri. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK ) Ivan Yustiavandana mengungkap nilainya fantastis.
ADVERTISEMENT
"Tahun lalu saja mencapai lebih dari Rp 28 triliun," kata Ivan kepada kumparan, Jumat (7/2).
Bukan hanya nilainya saja yang fantastis, Rp 28 triliun itu ditransaksikan ke luar negeri menggunakan instrumen uang kripto. Ivan menyebut, hasil judol di dalam negeri dilarikan ke luar negeri dalam bentuk kripto.
"Hasil judol dilarikan ke luar negeri menggunakan Binance-Kripto," ucapnya.
Ivan belum merinci ke negara mana saja uang itu mengalir. Dia hanya menegaskan bahwa jumlah puluhan triliun itu yang terjadi pada 2024 saja, belum dijumlah dengan tahun sebelum dan sesudahnya.
Dia juga menegaskan PPATK terus berkoordinasi dengan penegak hukum terkait transaksi ilegal macam itu, termasuk dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami koordinasi terus," pungkasnya.
ADVERTISEMENT