PPATK Ungkap Modus Baru Korupsi: Masuk ke Instrumen Pasar Modal

28 Desember 2022 15:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap hasil analisis mereka terhadap 275 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) terkait korupsi dengan total Rp 81.313.833.664.754.
ADVERTISEMENT
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dari hasil analisis yang mereka lakukan ditemukan modus baru koruptor menyembunyikan hasil kejahatannya yakni dengan masuk ke pasar modal dan valuta asing.
"Modus yang paling sering dan paling banyak dilakukan untuk menampung dana yang berasal dari tindak pidana korupsi itu bisa melalui pembukaan polis asuransi, banyak nominal juga masuk kepada instrumen pasar modal dan terjadinya penukaran dalam bentuk valuta asing," kata Ivan lewat keterangannya, Rabu (28/12).
Ivan menuturkan, pihaknya telah menyampaikan temuan itu ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, PPATK juga menemukan perputaran uang judi online yang mencapai Rp 81 Triliun. Nilai tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yakni Rp 57 Triliun.
"Perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp. 57 Triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp. 81 Triliun pada tahun 2022 (Januari – November 2022)," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Untuk menyikapi permasalahan aliran dana yang bermasalah, PPATK juga membentuk pola kerja baru dan tim khusus untuk menangani kelompok tindak pidana tertentu.
"Reorganisasi PPATK pada 2022 membentuk pola kerja baru dan tim khusus yang menangani kelompok tindak pidana tertentu, salah satunya adalah dibentuknya dedicated team untuk melakukan penanganan Green Financial Crime (GFC)," pungkasnya.