PPATK Ungkap Modus Oknum Pelindung Judol di Komdigi Memutus Jejak Transaksi

7 November 2024 19:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024). Foto: ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024). Foto: ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut cara pelaku pelindung situs judi online (Judol) di Kementerian Komdigi memutus jejak transaksi adalah dengan pembayaran secara tunai.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavanda, cara tersebut merupakan modus pencucian uang agar jejak transaksi tak terdeteksi.
“Bahwa pembayaran secara tunai baik dalam bentuk valas dan rupiah benar merupakan salah satu modus pencucian uang untuk memutus jejak transaksi,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (7/11).
Menurutnya, nilai transaksi yang ditemukan oleh PPATK akan disampaikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini.
“Akan kami sampaikan ke penyidik,” ucapnya.
Ivan pun mengatakan bahwa para pelaku layak untuk dijerat UU TPPU.
“Sesuai UU TPPU, iya (dapat dijerat UU TPPU),” tulisnya.
Selain itu, Ivan juga menyampaikan bahwa kini PPATK masih menganalisis kemungkinan pegawai Komdigi lainnya yang terlibat. Ia menyebut ada beberapa transaksi pembelian aset yang terdeteksi pihaknya.
ADVERTISEMENT
“Sampai dengan saat ini, PPATK masih terus melakukan analisis terhadap pegawai-pegawai Menkomdigi yang diduga terlibat, beberapa transaksi pembelian aset sudah teridentifikasi yang nanti akan disampaikan kepada Penyidik terkait,” ujarnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, bandar judi online membayar pegawai Kementerian Komdigi dengan uang tunai.
"Kemudian diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer," kata dia di Polda Metro Jaya pada Rabu (6/11).
Ade menyebut polisi sudah melakukan penggeledahan ke dua kantor money changer yang diduga dijadikan sebagai tempat transaksi. Tak disebutkan secara rinci lokasi kedua kantor tersebut.
ADVERTISEMENT
"Penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif," ujar dia.
Kantor Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat digeledah polisi pada Jumat (1/11). Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap sebab menyalahgunakan wewenang. Mereka diberi wewenang untuk memblokir situs judi online tapi tak melakukan hal itu.
Salah seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.
Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang dijaga agar tidak diblokir. Dari hasil menjaga situs itu, dia bahkan bisa memberikan gaji pegawainya sebagai admin dan operator senilai Rp 5 juta.