PPATK Ungkap Modus Pembobolan Rekening Dormant: U-turn hingga Smurfing
ยทwaktu baca 3 menit

PPATK mengungkap adanya transaksi besar dalam waktu singkat terkait pembobolan rekening dormant yang diungkap oleh penyidik Bareskrim Polri di salah satu Bank BUMN. Dalam kasus itu, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
"Kegiatan ini bisa terungkap karena adanya respons cepat dalam rangka melakukan analisis dan penyidikan terhadap tadi adanya kegiatan illegal access yang melakukan perintah transaksi dalam tempo cepat," kata Sekretaris Utama PPATK Irjen Alberd T.B Sianipar, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9).
Transaksi tersebut dilakukan ke rekening-rekening nominee.
"Durasi dalam waktu yang pendek, ke rekening-rekening maupun perusahaan-perusahaan perorangan yang sifatnya money most di dalam biasa kita kenal dengan nominee," sambungnya.
Modus U-turn dan Smurfing
Menurut Alberd, uang dari rekening dormant tersebut dipindahkan ke rekening nominee. Uang yang sudah berada di rekening nominee kemudian dipecah lagi ke sejumlah rekening lain maupun dompet digital.
"Modus operandi yang memang terlihat jelas di sini adalah kegiatan dengan melakukan upaya pengaburan transaksi keuangan tadi yang kita biasa kenal di dalam modus-modus tindak pidana pencucian uang, smurfing, dia pecah-pecah, dia bagi-bagi (uang hasil kejahatan dibagi menjadi transaksi-transaksi kecil yang dilakukan oleh beberapa orang atau rekening berbeda)," ucapnya.
Kemudian ada juga modus lain yakni u-turn. Modus ini memindahkan uang dormant ke rekening nominee penampung dana, kemudian dikirimkan ke rekening para pelaku.
"Ada u-turn di sana karena salah satu money most tadi rekening yang dipakai untuk menampung dana hasil retas itu ternyata terindikasi adalah milik pelaku utama tadi yang merupakan pimpinan (bank pelat merah). Jadi modusnya u-turn," ucapnya.
Dia membeberkan, ada juga upaya membuka rekening-rekening dalam tempo 1 sampai 6 hari sebelum tanggal kejadian pembobolan pada 21 Juni 2025.
"Kenapa bisa ter-detect karena dibuka dalam waktu yang sangat dekat terus kemudian terjadi perputaran transaksi yang cukup besar dalam waktu singkat," ucapnya.
"Selanjutnya, modus yang berikutnya tadi, dana tadi terkirim masuk ke perusahaan jasa remittance (pengiriman uang ke luar negeri), masuk ke dompet digital atau e-wallet, kemudian ditarik tunai, dan terakhir dipakai untuk kepentingan pribadi," ujar dia.
Sembilan Tersangka
Para pelaku itu berinisial AP (50), GRH (43), C (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60). Mereka mempunyai peran masing masing yang terbagi dalam 3 klaster yakni pegawai bank, eksekutor, dan pencucian uang.
Pembobolan dilakukan secara kilat yakni memindahkan uang sebesar Rp 204 miliar melalui 42 kali transaksi dalam 17 menit. Uang pun kemudian sempat ditransaksikan kembali untuk menyamarkan aliran dana.
Namun, aksi ini terbongkar atas kerja sama Polri bersama para pihak terkait lain. Saat ini, para tersangka sudah ditahan oleh penyidik.
