PPATK Ungkap Pembobol Rekening Dormant Alirkan Dana Pakai Modus Pencucian Uang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pers rilis kasus pembobolan rekening dormant di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pembobolan rekening dormant di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening dormant. Para pelaku bekerja sama untuk membobol rekening berisi uang ratusan miliar rupiah di sebuah bank BUMN.

PPATK menyatakan, para pelaku ini bekerja dengan modus mirip pencucian uang. Mereka memindahkan uang dari rekening dormant ke sejumlah rekening lain untuk disamarkan.

"Modus operandinya, di sini terjadi memang kompleks dan sampai saat ini PPATK sudah membuka sampai di layer ketiga dari pertama perusahaan, kegiatan usaha perdagangan valuta asing, dan tiga orang pemilik rekening money most (nominee) tadi," kata Sekretaris Utama PPATK Irjen Pol. Alberd T.B Sianipar, dalam konferensi pers Bareskrim Polri, Kamis (25/9).

"Yang mana ternyata dua entitas ini melakukan transfering dana hasil peretasan itu masuk ke rekening-rekening yang sedang dalam posisi normal," sambungnya.

Kemudian, penyidik Mabes Polri dan PPATK melakukan upaya pelacakan uang. Kemudian ditemukan soal pengaburan uang tersebut.

"Memang terlihat jelas di sini adalah kegiatan dengan melakukan upaya pengaburan transaksi keuangan tadi yang kita biasa kenal di dalam modus-modus tindak pidana pencucian uang," ucap Alberd.

Uang yang dipindahkan tersebut kemudian dipecah-pecah dan dibagi-bagi ke beberapa rekening nominee yang dijadikan rekening penampung.

"Dia pecah-pecah, dia bagi-bagi, kemudian dia ada u-turn di sana karena salah satu nominee tadi rekening yang dipakai untuk menampung dana hasil retas itu ternyata terindikasi adalah milik pelaku utama tadi yang merupakan pimpinan (bank pelat merah). Jadi modusnya u-turn," ucapnya.

"Selanjutnya, modus yang berikutnya tadi, dana tadi terkirim masuk ke perusahaan jasa remittance (pengiriman uang ke luar negeri), masuk ke dompet digital atau e-wallet, kemudian ditarik tunai, dan terakhir dipakai untuk kepentingan pribadi," ujar dia.

Sembilan Tersangka

Para pelaku itu berinisial AP (50), GRH (43), C (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60). Mereka mempunyai peran masing masing yang terbagi dalam 3 klaster yakni pegawai bank, eksekutor, dan pencucian uang.

Pembobolan dilakukan secara kilat yakni memindahkan uang sebesar Rp 204 miliar melalui 42 kali transaksi dalam 17 menit. Uang pun kemudian sempat ditransaksikan kembali untuk menyamarkan aliran dana.

Namun, aksi ini terbongkar atas kerja sama Polri bersama para pihak terkait lain. Saat ini, para tersangka sudah ditahan oleh penyidik.