PPATK Ungkap Penyelewengan Dana Desa di Sumut Capai Rp 40 M, Ada Dipakai Judol

20 Januari 2025 12:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kantor PPATK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kantor PPATK. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Tak hanya digunakan untuk bermain judi online (judol), ternyata uang yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke rekening kas desa (RKD) juga diselewengkan untuk banyak hal. Hal tersebut ditemukan oleh PPATK terjadi di salah satu kabupaten di Sumatera Utara (Sumut).
ADVERTISEMENT
"Yang kami temukan cukup banyak penyimpangan dana desa seperti ini," kata koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, kepada wartawan, Senin (20/1).
Natsir mencontohkan, di salah satu kabupaten di Sumut itu, pemerintah pusat mentransfer uang kepada 303 RKD sebesar Rp 115 miliar. Transfer itu dilakukan pada Januari sampai Juni 2024.
"Dari pemerintah pusat mendapat alokasi sebesar lebih dari Rp 115 miliar, terdapat sebanyak lebih dari Rp 50 milliar ditransfer ke rekening kepala desa atau pihak lain sebesar lebih dari Rp 40 miliar yang diduga untuk diselewengkan," kata Natsir.
Ilustrasi kalah judi. Foto: Dani D.G/Shutterstock
Dari uang yang diduga diselewengkan itu, diduga ada enam kepala desa yang menggunakan itu untuk bermain judi online (judol).
"Kami menemukan paling tidak ada 6 kepala desa yang kemudian menggunakan dana tersebut untuk disetorkan guna bermain judi online antara Rp 50 juta hingga Rp 260 juta," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Kepala Desa ada yang berkedudukan sebagai Ketua Asosiasi APDES Kabupaten," pungkasnya.
Dia tidak mendetailkan siapa saja kepala desa tersebut, termasuk kabupatennya.