Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
PPATK Usut Transaksi Eks Pejabat MA Zarof Ricar yang Punya Uang Nyaris Rp 1 T
28 Oktober 2024 12:06 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
PPATK bakal ikut menelusuri transaksi keuangan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Zarof Ricar adalah tersangka pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
"Kami lakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan kami," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Senin (28/10).
Ivan mengatakan, pihaknya juga telah memonitor segala transaksi keuangan yang terjadi vonis bebas Ronald Tannur dibacakan majelis hakim PN Surabaya.
"Iya kami sudah melakukan proses sejak awal kasus itu mencuat. Kami koordinasi terus dengan Kejaksaan dan KY," ujarnya.
Kejagung sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di rumah mantan pejabat Zarof Ricar di Jakarta. Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 24 Oktober 2024, penyidik Kejagung berhasil mengamankan uang bernilai hampir Rp 1 triliun dan emas Antam 51 kg. Penyidik pun mengaku kaget saat menemukan uang nyaris Rp 1 triliun itu.
Berikut deretan uang yang ditemukan dari hasil penggeledahan:
ADVERTISEMENT
Total uang tersebut adalah sekitar Rp 920 miliar atau nyaris Rp 1 triliun. Diduga, uang-uang itu adalah jasa yang diterima Zarof Ricar untuk pengurusan perkara.
Dalam kaitannya dengan kasus Ronald Tannur, Zarof ini diduga dijanjikan diberi Rp 1 miliar sebagai fee pengurusan kasasi oleh kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat.
Kasasi bertujuan agar kliennya tetap divonis bebas sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama. Padahal, di pengadilan tingkat pertama itu, tiga hakim yang mengadili pun ternyata diduga menerima suap.
Lisa diduga juga menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi yang diserahkan melalui Zarof. Namun, disebut uang belum sempat diserahkan.
ADVERTISEMENT
Ronald Tannur adalah terpidana kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Namun, Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur karena dinilai Ronald Tannur tak terbukti bersalah.
Kasasi Ronald Tannur diketok pada 22 Oktober 2024. Hasilnya, vonis bebas dibatalkan. Ronald Tannur dihukum 5 tahun penjara.
Belakangan, terungkap ada suap di balik vonis bebas PN Surabaya tersebut. Sehari usai putusan kasasi, tiga Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur kemudian ditangkap, dijadikan tersangka, kemudian ditahan. Kejagung juga menjerat pengacara Ronald Tannur yang bernama Lisa Rachmat.
Tak hanya itu, diduga ada upaya suap lain untuk mengamankan vonis bebas Ronald Tannur. Lisa Rachmat diduga berupaya agar kasasi tetap menjatuhkan vonis bebas.
Caranya, dia mendekati Zarof Ricar yang diduga merupakan makelar kasus di Mahkamah Agung. Zarof Ricar dijanjikan uang Rp 1 miliar sebagai jasa untuk mengurus kasasi. Untuk 3 Hakim Agung yang menjadi Majelis Kasasi, disiapkan uang Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Zarof Ricar belum berkomentar soal kasus yang menjeratnya tersebut. Pihak MA pun belum memberikan pernyataan.