PPDB di Yogya: Siswa Tak Diterima Meski Satu RW dengan Sekolah

Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta memantau proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hasilnya ada siswa yang tak diterima meski rumahnya satu RW dengan Sekolah.
Hal ini terjadi di RW 04, RT 14, Kalurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta. Calon siswa tak diterima di SMP Negeri 6 Kota Yogyakarta yang juga berada di RW 04.
"Seorang orang tua siswa Bekti Pranoto Wulan mengaku kecewa karena anaknya tidak diterima melalui jalur zonasi radius yang diumumkan pada hari ini, Rabu, 26 Juni 2024 pukul 10.00 WIB pagi tadi," kata anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba.
Kamba menjelaskan rumah Bekti berada di belakang SMP Negeri 6 Kota Yogyakarta. Lanjutnya, ada beberapa anak yang berada di wilayah RW 04 yang tak diterima di sekolah oti.
"Menurutnya setiap tahun tidak ada calon siswa yang berada di RW 04 diterima di SMP Negeri 6 Kota Yogyakarta. Hal ini sudah disampaikannya ke Ketua RW 04, Margono," jelasnya.
"Menurutnya justru calon siswa yang berada di luar RW 04 justru diterima di SMP Negeri 6 Kota Yogyakarta," lanjut Kamba.
Jadi Evaluasi
Persoalan ini kata Kamba jadi evaluasi jalur zonasi radius. Setiap tahunnya selalu ada masalah di PPDB jalur itu misalnya domisili yang tidak sesuai dengan alamat Kartu Keluarga (KK).
"Padahal orang tua telah menyatakan mutlak soal tempat tinggal yang ditandatangani bermaterai Rp 10 ribu. Itu ada konsekuensi hukumnya bagi yang tidak jujur," jelasnya.
Tak Gunakan Basis Titik Tengah
Forpi Kota Yogyakarta usul agar tahun depan tak lagi menggunakan basis titik tengah RW tetapi titik jarak antara sekolah dengan rumah.
"Misalnya, titik tengah sekolah diambil di tiang bendera atau gerbang sekolah. Hal ini penting agar kedepannya dapat meminimalisir masalah PPDB khususnya jalur zonasi radius. Asas kemanfaatan, asas keadilan, dan bina lingkungan dapat terwujud," pungkasnya.
