PPDB Diubah Jadi SPMB, Bagaimana Penerapan di DIY?

31 Januari 2025 15:22 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Kepala Disdikpora DIY Suhirman di kantornya, Senin (18/9). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Kepala Disdikpora DIY Suhirman di kantornya, Senin (18/9). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Zonasi berganti nama menjadi Domisili.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana nantinya penerapan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)? Apakah ada perbedaan?
"Kalau penyelenggara nanti kita dengan Disdukcapil, Dinas Sosial, dan Inspektorat," kata Kepala Disdikpora DIY Suhirman melalui sambungan telepon, Jumat (31/1).
Siswa di Candi Prambanan, Yogyakarta. Foto: Azis Purwanto/Shutterstock
Disdik dengan Disdukcapil akan bekerja sama untuk memvalidasi KK dalam penerimaan siswa.
Disdik dengan Dinsos bekerja sama di jalur penerimaan afirmasi atau anak-anak kurang mampu.
"Inspektorat nanti untuk pengawasan kita. Artinya kita lebih lengkap," ujarnya.
Suhirman menjelaskan dengan keterlibatan lintas instansi ini diharapkan bisa mengantisipasi fenomena numpang KK.
"Ya jelas. KK-nya kan harus langsung cucu atau anak dari KK di situ dan kepala KK harus sama dengan ijazah sebelumnya. Memperketat nanti," bebernya.