Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
PPDB Kini Berubah Jadi SPMB, Simak 5 Perbedaannya di Sini
30 Januari 2025 19:08 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengubah nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dia mengatakan, perubahan ini dilakukan untuk memperbaiki sistem sebelumnya.
ADVERTISEMENT
“Jadi kita ganti dengan SPMB, nah alasannya diganti kenapa? Ya karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Yang kedua ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki solusinya yang sudah baik kita pertahankan,” kata Mu’ti kepada wartawan di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Mu’ti melanjutkan untuk jenjang pendidikan SD tidak akan ada perubahan dari sistem PPDB sebelumnya. Sementara untuk jenjang pendidikan SMP dan SMA akan ada beberapa perubahan. Salah satunya, terkait kuota penerimaan calon murid baru.
Lalu, apa saja perbedaan PPDB dan SPMB yang akan berlaku? Berikut kumparan rangkum:
1. Zonasi Ganti Nama Jadi Domisili
Pada sistem PPDB sebelumnya, penerimaan siswa baru berdasarkan wilayah tempat tinggal dinamakan zonasi. Sementara pada SPMB berubah nama menjadi domisili.
ADVERTISEMENT
Selain berganti nama, Mu’ti mengatakan, akan ada perubahan kebijakan seperti pengurangan kuota pada SMP dan SMA.
Misalnya SMP dari 50 persen jadi 40 persen. SMA dari 50 persen jadi 30 persen.Sedangkan SD masih sebesar 70 persen seperti PPDB sebelumnya.
Pengurangan kuota ini untuk mendukung transparansi data dan daya tampung sekolah-sekolah negeri. Sehingga masyarakat dapat memprediksi dengan peluang kuota tersebut bisa diterima atau tidak.
“Harapannya supaya multitafsir dari pelaksanaan aturan yang selama ini masih terjadi itu dapat kita minimalkan. Termasuk yang nanti juga akan kami jadikan sebagai bagian dari bagaimana sistem ini dapat berjalan dengan baik adalah transparansi menyangkut data dan daya tampung sekolah-sekolah negeri,” ujarnya.
2. Tes Minat dan Bakat Jadi Pertimbangan Lolos Diterima SMK
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pendaftaran PPDB SMK hanya dibuka melalui jalur afirmasi, prioritas terdekat, prestasi kejuaraan, dan persiapan kelas industri.
Namun dalam sistem SPMB ini, hasil tes minat dan bakat berdasarkan keahlian bakal menjadi pertimbangan penerimaan murid baru di tingkat SMK.
Hal ini tertuang dalam draf perubahan sistem penerimaan murid baru (SPMB) halaman 7. “Jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk SMK (Seleksi mempertimbangkan hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian),” demikian bunyi dalam keterangan tersebut.
3. Jalur Prestasi Non-Akademik Tambah Kriteria Penerima
Selanjutnya pada jalur prestasi, kata Mu’ti, bakal ada penambahan kriteria penerima murid prestasi non-akademik. Salah satunya, melalui jalur kepemimpinan, yang sebelumnya hanya berasal dari kelompok seni dan olahraga.
Mu'ti mengatakan, jalur tersebut dikhususkan bagi para murid yang memiliki pengalaman mengurus OSIS dan Pramuka.
ADVERTISEMENT
“Jadi prestasi itu kan ada akademik dan non-akademik. Non-akademik itu hanya ada 2, yaitu olahraga dan seni, ditambah lagi nanti itu adalah jalur kepemimpinan jadi mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, pengurus misalnya Pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi itu,” papar Sekum PP Muhammadiyah ini.
Selain itu, jalur prestasi akademik diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang sains, teknologi, riset, dan inovasi. Dengan syarat memenangi kompetisi tingkat kabupaten maupun kota.
4. Kuota Jalur Afirmasi Ditambah
Berbeda dari kuota domisili yang dikurangi, kuota afirmasi, bakal ada penambahan kuota di jenjang pendidikan SMP dan SMA.
Kuota penerimaan murid baru lewat afirmasi di tingkat pendidikan SMP sebesar 15 persen jadi 20 persen. Sedangkan SMA dari 15 persen jadi 30 persen.
ADVERTISEMENT
Hal ini bertujuan untuk mengakomodasi siswa-siswa yang rentan putus sekolah seperti penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga tidak mampu/miskin.
5. Proses Pelaksanaan Penerimaan Murid di Sekolah Negeri Jadi 1 Gelombang
Dalam kebijakan PPDB yang lama, setiap sekolah dibebaskan untuk menetapkan gelombang penerimaan murid baru.
Namun, pada sistem yang baru ini, seluruh sekolah negeri hanya akan menerima murid baru dalam satu tahap atau satu gelombang. Tujuannya, memberikan peluang kepada sekolah swasta.
Hal ini tertuang dalam draf perubahan sistem penerimaan murid baru (SPMB) halaman 11.
“‘Hanya dilakukan 1 tahap (1 gelombang) dengan keterangan memberikan peluang bagi sekolah swasta untuk tetap menerima siswa baru,” demikian bunyi draf tersebut.