Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta mulai membuka PPDB untuk tingkat madrasah di tahun 2021. PPDB ini untuk madrasah negeri.
ADVERTISEMENT
Pendaftaran PPDB dilakukan secara online dari rumah. Langkah pertama yang harus dilakukan para calon siswa yakni dengan membuat pengajuan akun.
Kemudian setelah akun diterima, calon siswa bisa mulai mengunggah berkas yang akan diverifikasi. Setelahnya calon peserta didik baru bisa mendaftar pilihan sekolah.
Berikut cara pengajuan akun beserta kuota masing-masing jalur:
Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)
Jalur reguler: 60%
Jalur zonasi RT: 30%
Jalur anak guru dan pindahan tugas orang tua: 10%
Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)
Jalur afirmasi: 15%
Jalur madrasah: 30%
Jalur reguler: 20%
Jalur prestasi: 7%
Jalur zonasi RT: 15%
Jalur tahfidz Al-Quran: 5%
Jalur anak guru dan pindahan tugas orang tua: 8%
Pengajuan akun mulai 27 Mei-6 Juni (Senin s/d Jumat, 08.00-16.00 WIB):
ADVERTISEMENT
1. Akta kelahiran/surat keterangan lahir
2. KK
3. Rapor kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, MTK, dan IPA MI/SD/ Paket A/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) untuk PPDB MTsN;
4. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000
Madrasah Aliyah Negeri (MAN)
Jalur afirmasi: 15%
Jalur madrasah: 35%
Jalur reguler: 20%
Jalur prestasi: 7%
Jalur zonasi RT: 10%
Jalur tahfidz Al-Quran: 5%
Jalur anak guru dan pindahan tugas orang tua: 8%
Pengajuan akun mulai 27 Mei-6 Juni (Senin s/d Jumat, 08.00-16.00 WIB):
ADVERTISEMENT
1. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
2. Kartu Keluarga;
3. Rapor Kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1
dan 2, dan kelas 9 semester 1 mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS MTs/SMP/Paket B/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Wustho atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) untuk PPDB MAN;
4. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,
Dalam PPDB 2021, Kanwil Kemenag DKI mengatur penerimaan siswa melalui 7 jalur. Berikut ketentuan masing-masing jalur:
1. Jalur Afirmasi:
Jalur Afirmasi bagi pemegang KIP/PKH/KKS/KJP/ KJP Plus/Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari Pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko
ADVERTISEMENT
a. Dalam hal CPDB melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan nilai rapor ( mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA untuk jenjang MTs, sedangkan untuk jenjang MA adalah mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS ), bila terjadi rerata yang sama maka seleksi berdasarkan pilihan madrasah, berikutnya berdasarkan usia dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda, serta kriteria berdasarkan waktu mendaftar.
b. Calon peserta didik dapat memilih maksimal 2 (dua) pilihan madrasah pada jenjang MTsN dan maksimal 2 (dua) pilihan pada jenjang MAN baik pada madrasah yang sama maupun berbeda;
c. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung;
ADVERTISEMENT
d. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama Dan madrasah yang lain;
2. Jalur Madrasah:
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Madrasah adalah :
a. PPDB untuk jenjang MTsN dan MAN;
b. Calon Peserta Didik Baru berasal dari Madrasah;
- Jenjang MTsN berdasarkan rerata nilai rapor (mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA, bilamana terjadi rerata yang sama maka seleksi berdasarkan urutan pilihan madrasah, berikutnya berdasarkan usia dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda, serta kriteria berdasarkan waktu mendaftar.
- jenjang MA adalah mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS ), bilamana terjadi rerata yang sama maka seleksi berdasarkan urutan pilihan peminatan madrasah, berikutnya berdasarkan usia Dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda, serta kriteria berdasarkan waktu mendaftar.;
ADVERTISEMENT
c. Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujuan:
- Jenjang MTsN maksimal 2 (dua) pilihan madrasah
- Jenjang MAN maksimal 2 (dua) peminatan baik di madrasah yang sama maupun di madrasah yang berbeda;
d. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung;
e. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;
3. Jalur Reguler:
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Madrasah adalah :
a PPDB untuk jenjang MIN, MTsN dan MAN;
b Calon Peserta Didik Baru berasal dari Madrasah/Sekolah;
- Jenjang MTsN berdasarkan rerata nilai rapor (mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA, bilamana terjadi rerata yang sama maka seleksi berdasarkan urutan pilihan madrasah, berikutnya berdasarkan usia dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda, serta kriteria berdasarkan waktu mendaftar.
ADVERTISEMENT
- jenjang MA adalah mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS ), bilamana terjadi rerata yang sama maka seleksi berdasarkan urutan pilihan peminatan madrasah, berikutnya berdasarkan usia Dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda, serta kriteria berdasarkan waktu mendaftar.
c. Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujuan:
- Jenjang MTsN maksimal 2 (dua) pilihan madrasah
- Jenjang MAN maksimal 2 (dua) peminatan baik di madrasah yang sama maupun di madrasah yang berbeda;
d. Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujuan maksimal 2 madrasah atau 2 peminatan
e. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung;
f. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama Dan madrasah yang lain;
4. Jalur Prestasi:
ADVERTISEMENT
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Prestasi adalah :
a. PPDB untuk jenjang MTsN dan MAN
b. Siswa dengan prestasi Akademik dan Non Akademik;
c. Prestasi yang diraih adalah Prestasi Perseorangan atau Beregu
d. Untuk Prestasi Akademik dan Non Akademik Jenjang MTsN - Juara 1, 2, 3 Tingkat Internasional; atau
- Juara 1, 2, 3 Tingkat Nasional; atau
- Juara 1, 2, 3 Tingkat Provinsi; atau
- Juara 1, 2, 3 Tingkat Kota/Kabupaten.
e. Untuk Prestasi Akademik dan Non Akademik Jenjang MAN
- Juara 1, 2, 3 Tingkat Internasional; atau - Juara 1, 2, 3 Tingkat Nasional; atau
- Juara 1, 2, 3 Tingkat Provinsi.
- Juara 1, 2, 3 Tingkat Kota/Kabupaten
ADVERTISEMENT
f. Calon peserta didik baru yang berasal dari madrasah/sekolah luar DKI memiliki prestasi Akademik dan Non Akademik:
- Juara 1, 2, 3 Tingkat Internasional; atau
- Juara 1, 2, 3 Tingkat Nasional.
g. Calon Peserta Didik Baru yang mendapatkan prestasi kejuaraan/perlombaan (bukan ekshibisi) 2 (dua) tahun terakhir (Prestasi Non AKademik);
h. Calon peserta didik dapat memilih maksimal 2 (dua) pilihan madrasah pada jenjang MTsN dan maksimal 2 (dua) peminatan pada jenjang MAN baik pada madrasah yang sama maupun berbeda;
5. Jalur Zonasi RT:
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Zonasi RT adalah :
a. PPDB untuk jenjang MIN, MTsN dan MAN;
b. Calon Peserta Didik Baru adalah warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga;
ADVERTISEMENT
c. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan:
- Jenjang MIN berdasarkan usia dari yang tertua ke usia termuda selanjutnya berdasarkan waktu mendaftar.
- Jenjang MTsN berdasarkan rerata nilai raport (mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA, bilamana terjadi rerata yang sama maka seleksi berdasarkan urutan pilihan madrasah, berikutnya berdasarkan usia dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda, serta kriteria berdasarkan waktu mendaftar.
- jenjang MA adalah mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS ), bilamana terjadi rerata yang sama maka seleksi berdasarkan urutan pilihan peminatan madrasah, berikutnya berdasarkan usia dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda, serta kriteria berdasarkan waktu mendaftar.;
ADVERTISEMENT
d. Calon peserta didik dapat memilij madrasah tujuan sesuai dengan zonasi
- Jenjang MIN 1 pilihan madrasah
- Jenjang MTsN 1 pilihan madrasah
- Jenjang MAN maksimal 2 peminataan pada madrasah yang sama
6. Jalur Tahfidz Al Qur’an:
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Tahfid Al Qur’an adalah :
a. PPDB untuk jenjang MTsN dan MAN;
b. Seleksi berdasarkan grading hafalan Al Quran dari hafal juz terbanyak sampai terendah secara online;
c. Untuk Tahfidz Al Qur’an Jenjang MTsN ketentuan minimal 3 Juz dengan menyertakan Bukti/Sertifikat dari Lembaga Tahfidz atau Keterangan dari Kepala Madrasah/Sekolah;
d. Untuk Tahfidz Al Qur’an Jenjang MAN ketentuan minimal 5 Juz dengan menyertakan Bukti/Sertifikat dari Lembaga Tahfidz atau Keterangan dari Kepala Madrasah/Sekolah;
ADVERTISEMENT
e. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru hafal dengan jumlah juz sama, seleksi berikutnya berdasarkan Tajwid terbaik;
f. Calon peserta didik memilih 1 pilihan madrasah pada jenjang MTsN dan maksimal 2 peminatan pada jenjang MAN di madrasah yang sama
g. Calon pesera didik yang tidak diterima tidak bisa mendaftar di amdrasah lain tetapi dapat mendaftar pada jalur lain
7. Jalur anak guru dan pindah tugas orangtua
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur anak guru dan pindah tugas orangtua adalah :
a. PPDB untuk jenjang MTsN dan MAN;
b. Anak guru memilih madrasah tujuan sesuai dengan tempat tugas orangtuanya, dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar tahun berjalan dari Kepala Madrasah;
ADVERTISEMENT
c. Anak dari ASN, TNI dan POLRI yang pindah tugas karena tugas negara, dibuktikan dengan Surat Keputusan Pindah Tugas dari instansi terkait per tanggal 1 Juni 2020 sampai 3 Juli 2021; dan
d. Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat;
e) Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan:
- Jenjang MTsN berdasarkan rerata nilai raport (mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA, bilamana terjadi rerata yang sama maka seleksi berdasarkan urutan pilihan madrasah, berikutnya berdasarkan usia dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda, serta kriteria berdasarkan waktu mendaftar.
- Jenjang MA adalah mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS ), bilamana terjadi rerata yang sama maka seleksi berdasarkan urutan pilihan peminatan madrasah, berikutnya berdasarkan usia dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda, serta kriteria berdasarkan waktu mendaftar.
ADVERTISEMENT
f) Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujuan:
- Jenjang MTsN maksimal 2 (dua) pilihan madrasah
- Jenjang MAN maksimal 2 (dua) peminatan baik di madrasah yang sama maupun di madrasah yang berbeda;