news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Ini Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan Pemda

12 Maret 2025 9:01 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Senin (3/3/2025). Foto: Dok. Kemendikdasmen
zoom-in-whitePerbesar
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Senin (3/3/2025). Foto: Dok. Kemendikdasmen
ADVERTISEMENT
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) telah diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, pada Senin (3/3/2025). Setelah pengumuman ini, pemda di seluruh Indonesia memiliki peran penting dalam pelaksanaan kebijakan SPMB.
ADVERTISEMENT
Lantas, langkah apa yang harus dilakukan pemda?
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 33 dan Pasal 36, pemda memiliki kewajiban untuk menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan murid baru, serta melakukan sosialisasi kepada berbagai pemangku kepentingan.
Pemda bertanggung jawab dalam menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan murid baru melalui keputusan kepala daerah, paling lambat dua bulan sebelum pengumuman pendaftaran.
Petunjuk teknis tersebut harus mencakup persyaratan penerimaan murid baru; kriteria jalur penerimaan murid baru; daya tampung setiap jalur; jangka waktu pelaksanaan; mekanisme pendaftaran daring dan luring; larangan pungutan; tata cara pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Senin (3/3/2025). Foto: Dok. Kemendikdasmen
Selain itu, pemda diminta membentuk panitia yang berada di tingkat daerah dan kepala satuan pendidikan juga membentuk panitia di tingkat satuan pendidikan.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, pemda harus menyediakan aplikasi penerimaan murid baru secara daring dengan didukung sumber daya berupa jaringan listrik, internet, perangkat keras, dan kemampuan operator.
Data pada aplikasi tersebut perlu dipastikan agar aktual, terintegrasi dengan aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan), data terpadu kesejahteraan sosial, dan data kependudukan.
Selain pengaturan teknis, pemda diwajibkan melakukan sosialisasi aktif terkait SPMB, sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Sosialisasi ini harus mencakup berbagai pemangku kepentingan, termasuk satuan pendidikan dan operator sekolah, kelompok kerja kepala sekolah, musyawarah kerja pengawas pendidikan, serta orang tua/wali calon murid.
Sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, seperti bimbingan teknis, pertemuan komite sekolah, media sosial resmi, serta pengumuman di sekolah, dan media massa setempat.
ADVERTISEMENT
Dengan langkah ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami sistem seleksi dan meminimalkan kendala dalam pelaksanaannya. Kewajiban pemda juga berkaitan dengan penyaluran calon murid yang tidak lolos seleksi ke sekolah negeri.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Senin (3/3/2025). Foto: Dok. Kemendikdasmen
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, telah menyampaikan, pemda bertanggung jawab untuk menyalurkan calon murid yang tidak lolos seleksi ke sekolah negeri lain yang masih memiliki daya tampung, sekolah swasta, atau sekolah yang dikelola kementerian lain, sehingga setiap anak tetap mendapatkan akses pendidikan.
“Pemda dapat memberikan bantuan pendidikan kepada calon murid di sekolah swasta yang tidak dapat ditampung di sekolah negeri, berupa pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan. Ini diprioritaskan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu,” kata Gogot.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan dasar kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah.
Mu’ti menyebut, sejumlah daerah telah mengalokasikan Anggaran APBD untuk mendukung pendidikan murid yang tidak tertampung di sekolah negeri akibat daya tampung yang terbatas.
“Beberapa pemerintah kabupaten/kota, seperti Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Badung, telah menerapkan kebijakan ini dan membuktikan bahwa langkah tersebut menjadi solusi efektif untuk memastikan anak-anak tetap mendapatkan pendidikan formal meskipun tidak tertampung di sekolah negeri,” ujar Mu’ti.
Ia juga menjelaskan, salah satu perubahan signifikan dalam sistem SPMB yang baru adalah keterbukaan data mengenai sekolah dan daya tampung yang diumumkan sebelum proses pendaftaran dibuka. Transparansi ini diharapkan dapat mengatasi sejumlah permasalahan yang terjadi dalam sistem lama.
ADVERTISEMENT
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Senin (3/3/2025). Foto: Dok. Kemendikdasmen
Sempat ada kasus sekolah menerima murid melebihi kapasitas daya tampung, yang pada akhirnya berdampak pada sarana dan prasarana yang tidak memadai.
Dengan sistem baru yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), setiap sekolah diwajibkan untuk mengumumkan daya tampungnya secara transparan. Jika terdapat penerimaan murid melebihi daya tampung yang telah ditetapkan, maka murid tersebut tidak akan tercatat dalam Dapodik.
“Ketika sekolah menerima melebihi daya tampung, otomatis murid itu tidak terdata dalam Dapodik. Mereka yang tidak akan terdaftar di Dapodik, maka dia tidak akan mendapatkan dana BOS,” tegas Mu'ti.
Mu'ti menuturkan, pihaknya akan mengadakan pertemuan daring bersama Kemendagri dengan mengundang seluruh pemda guna menyampaikan secara lebih rinci tentang pelaksanaan SPMB serta kewajiban daerah dalam mengalokasikan anggaran pendidikan membantu siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri untuk menempuh pendidikan di sekolah swasta.
ADVERTISEMENT
“Dengan demikian, SPMB dapat berjalan sesuai dengan prinsip inklusif-berkeadilan, bahwa setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tambah pungkas Mu’ti.