PPI Gandeng KPAI Kaji Langkah Hukum Perkarakan Aturan Lepas Jilbab Paskibraka

15 Agustus 2024 17:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPAI bagian Perlindungan Khusus Anak, Margaret Aliyatul Maimunah dan Ketua Umum PPI Gousta Feriza di kantor KPAI, Jakarta pada Kamis (15/8/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPAI bagian Perlindungan Khusus Anak, Margaret Aliyatul Maimunah dan Ketua Umum PPI Gousta Feriza di kantor KPAI, Jakarta pada Kamis (15/8/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) tengah mengkaji langkah hukum, menanggapi polemik permintaan lepas jilbab oleh BPIP, kepada para anggota Paskibraka saat upacara 17 Agustus nanti.
ADVERTISEMENT
Kajian itu mereka rembug bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Hal ini dijelaskan oleh Ketua Umum PP PPI, Gousta Feriza.
“Sedang kita kaji ke arah sana (langkah hukum),” ujarnya di kantor KPAI, Kamis (15/8).
“Kenapa kami berkonsultasi ke KPAI ini karena mengingat bahwa peserta atau adik-adiknya (Paskibraka) masih berusia anak dan masih kategori anak menurut undang-undang,” sambungnya.
Menurut Anggota KPAI Margaret Aliyatul Maimunah, surat pernyataan yang diberikan BPIP kepada Paskibraka telah menyalahi Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kalau kita kemudian merujuk lagi di Pasal 42, itu sebenarnya sudah diatur bahwa anak-anak itu memiliki, dijamin perlindungannya untuk memeluk agamanya,” ujar dia.
Paskibraka pakai jilbab saat gladi bersih di IKN, Rabu (14/8/2024). Foto: Dok BPIP
“Dan juga dijamin dalam menjalankan, atau memeluk agamanya itu ya termasuk dari sisi pembinaan, dari sisi menjalankan apa yang dianggap sebagai ajaran agama,” lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Margaret sangat menyayangkan para Paskibraka harus diatur dalam menjalankan ajaran agamanya.
“Karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, karena itu sama dengan apa ya semacam pelanggaran anak untuk memiliki hak kaitannya dengan memeluk agama dan menjalankan agama sesuai dengan keyakinan,” pungkasnya.
Sebelumnya, ramai protes warganet terkait beberapa Paskibraka yang terlihat tak memakai hijab di pengukuhan Paskibraka, Selasa (13/8) lalu di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ternyata, BPIP mewajibkan tak memakai jilbab dalam dua kesempatan. Pertama, dalam pengukuhan oleh Jokowi pada 13 Agustus. Kedua, saat pengibaran bendera pada Sabtu, 17 Agustus nanti. Para Paskibraka pun diminta tanda tangan di atas meterai untuk menyetujuinya setelah lolos ke tingkat Nasional.
Tapi, BPIP akhirnya menarik pernyataannya tersebut. Para Paskibraka diizinkan mengenakan jilbab saat upacara pengibaran bendera, pada 17 Agustus nanti.
ADVERTISEMENT