PPI Sulteng Tuntut BPIP Tanggung Jawab soal Paskibraka Copot Jilbab

14 Agustus 2024 18:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo menyematkan lencana kepada anggota Paskibraka 2024 asal Sumatera Utara Violetha Agryka Sianturi dalam pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo menyematkan lencana kepada anggota Paskibraka 2024 asal Sumatera Utara Violetha Agryka Sianturi dalam pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sulawesi Tengah angkat bicara soal Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang lepas jilbab saat dikukuhkan oleh Presiden Jokowi di Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Selasa (13/8) kemarin.
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua PPI Sulteng, Moh. Rachmat Syahrullah, pencopotan jilbab itu bertentangan dengan Pancasila bahkan melanggar konstitusi.
"Aksi pelepasan hijab ini tidak mencerminkan nilai-nilai pengamalan Pancasila," kata Rachmat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/8).
Ia mengatakan, anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka asal Provinsi Sulteng, Zahra Aisya, adalah pelajar yang mengenakan hijab. Tapi, saat pengukuhan, pelajar asal Kabupaten Morowali itu, malah tampil tanpa balutan hijab di kepalanya.
"Saat kami mengkonfirmasi kepada daerah lain yang Paskibraka putrinya berhijab, telah mengalami kondisi yang sama," sebutnya.
"Kami tercengang, kaget. Semua peserta wanita Paskibraka tingkat nasional tidak ada lagi terlihat berhijab lagi. Saya sampai berulang-ulang kali saya lihat dan fixed semua tidak ada lagi yang berhijab," sambungnya.
Presiden Joko Widodo didampingi Menko PMK Muhadjir Effendy, Mensesneg Pratikno dan Menpora Dito Ariotedjo berjalan setibanya untuk berfoto bersama anggota Paskibraka 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Menurutnya, pencopotan jilbab ini merupakan pelanggaran dan mencederai cita-cita pendiri bangsa yang menginginkan keberagaman sebagai instrumen persatuan dalam kerangka Bhineka Tunggal Ika.
ADVERTISEMENT
Rachmat menyebut, Pasal 29 UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kebebasan setiap warganya untuk menjalankan ajaran agamanya.
"Kami dari PPI Sulteng mengecam keras kejadian ini dan menuntut BPIP untuk bertanggung jawab atas pelanggaran konstitusi ini," kecamnya.
Rachmat berharap agar Presiden Joko Widodo bisa merespons tegas dugaan pelarangan terkait dibukanya hijab bagi Paskibraka putri yang akan bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN) nanti.
"Kami meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan program Paskibraka 2024 di tingkat pusat," ucapnya.

Kata BPIP

BPIP menyebut Paskibraka 2024 tak berjilbab saat dikukuhkan Presiden Jokowi pada Selasa (13/8) merupakan bentuk kesukarelaan, tak ada paksaan.
Menurut Kepala BPIP Yudian Wahyudi, pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka mendaftar sukarela untuk ikut seleksi administrasi dengan menandatangani materai soal kesediaan patuh terhadap peraturan.
ADVERTISEMENT
Dalam formulir itu juga dilampirkan persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tegas Yudian.