PPIH Layangkan 5 Teguran ke Perusahaan Katering Haji Madinah

15 September 2019 19:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menunjukkan Ikan Patin yang berasal dari Indonesia di dapur katering Madinah. Foto: Denny Armandhanu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan Ikan Patin yang berasal dari Indonesia di dapur katering Madinah. Foto: Denny Armandhanu/kumparan
ADVERTISEMENT
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melayangkan lima teguran ke beberapa perusahaan katering Arab Saudi penyedia makanan untuk jemaah haji Indonesia. Teguran disampaikan setelah ada temuan beberapa kotak makanan yang tidak layak konsumsi alias basi.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Ahmad Abdullah, kepala bidang katering PPIH, dalam wawancara di Media Center Haji, Minggu (15/9). Dia mengatakan, surat teguran dilayangkan ke tiga dari 15 perusahaan katering haji di kota Madinah.
Ditemukan belasan kotak makanan yang basi dari ketiga perusahaan katering tersebut. Jumlah ini tentunya sangat sedikit dibandingkan 15,78 juta boks makanan yang dibagikan selama perjalanan haji Indonesia, seperti yang tercatat oleh PPIH.
Dapur katering jemaah Indonesia di Madinah. Foto: Denny Armandhanu/kumparan
Selain itu, Abdullah menjelaskan, makanan basi itu bukan sepenuhnya salah perusahaan katering. Jemaah, lanjut dia, menunda memakan makanan tersebut hingga hampir habis batas waktu layak konsumsinya.
"Tidak layaknya (makanan) itu di jam-jam injury time. Artinya, penyebabnya rata-rata dari kelalaian jemaah yang selalu menunda makan," kata Abdullah.
Sejumlah petugas menyiapkan makanan untuk jemaah haji Indonesia yang berada di dapur katering Madinah. Foto: Denny Armandhanu/kumparan
Kendati demikian, makanan basi dalam rentang waktu layak konsumsi adalah pelanggaran yang layak dapat teguran sesuai kontrak antara PPIH dan perusahaan katering. Hal ini demi menjaga kesehatan jemaah selama menjalani prosesi haji.
ADVERTISEMENT
Penentuan vonis makanan basi atau tidak ada di tangan petugas kesehatan kloter. "Kita tetap pada komitmen kalau sudah ada vonis, berarti teguran harus dikeluarkan," kata Abdullah.
Menu makanan untuk jemaah haji Indonesia yang berada di dapur katering Madinah. Foto: Denny Armandhanu/kumparan
Dalam kontrak, jika perusahaan mendapatkan teguran hingga tiga kali maka akan diputus kontraknya dan dapurnya akan ditutup. Perusahaan itu juga akan masuk daftar hitam PPIH dan dilarang ikut tender pengadaan boks katering selama dua tahun berturut-turut.
"Kalau sudah kena tegur sekali, biasanya sudah sport jantung mereka, karena sanksinya berat," kata Abdullah.
Sejumlah petugas menyiapkan makanan untuk jemaah haji Indonesia yang berada di dapur katering Madinah. Foto: Denny Armandhanu/kumparan
Pemasukan dari katering haji sangat menggiurkan, karena Indonesia adalah pengirim jemaah haji terbanyak di dunia yakni 231 ribu orang. Abdullah mengatakan, tender katering biasanya akan dibuka pada Desember atau Januari mendatang.
"Anggarannya adalah SAR 13,23 (Rp 50 ribu) per boks sudah termasuk pajak," kata Abdullah.
ADVERTISEMENT