PPKM Darurat Diberlakukan 3 Juli, Ini Daftar Daerah Zona Merah di Jawa

30 Juni 2021 16:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:47 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga beraktivitas di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Warga beraktivitas di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di provinsi yang ada di Pulau Jawa dan Bali per 3 Juli sampai 2 pekan ke depan.
ADVERTISEMENT
Menurut informasi yang dihimpun kumparan, aturan ini bersifat final. Namun, untuk resminya/pastinya akan diumumkan pemerintah.
Adapun, keputusan soal PPKM Darurat disinggung Presiden Joko Widodo dalam sambutannya pada pembukaan Munas Kadin di Kendari, Rabu (30/6).
"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan sangat tinggi -- dan kita harapkan selesai karena diketuai Pak Airlangga, Menko Ekonomi -- untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat," ungkap Jokowi.
Pada kesempatan tersebut, Jokowi juga menjelaskan keputusan PPKM Darurat di Jawa dan Bali diambil lantaran terdapat 6 provinsi dan juga 44 kabupaten/kota yang nilai asesmennya mencapai 4.
Per Selasa (29/6), keenam provinsi yang ada di Pulau Jawa masih menjadi penyumbang kasus harian tertinggi. DKI Jakarta mendapat penambahan terbanyak yaitu 7.379 kasus, Jabar 3.908 kasus, Jateng 2.932 kasus, Jatim 1.065 kasus, DIY 850 kasus, dan Banten 521 kasus.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data peta risiko per Rabu (30/6) di situs https://covid19.go.id/peta-risiko, saat ini terdapat 60 kabupaten/kota di 14 provinsi yang masuk dalam kategori risiko tinggi atau zona merah.
Wilayah zona merah ini memang mayoritas berada di Pulau Jawa. Terbanyak di Jateng, 22 kab/kota.
Berikut daftar zona merah di Pulau Jawa:
-Banten
-DKI Jakarta
-Jawa Barat
-DIY
-Jawa Tengah
-Jawa Timur