Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
PPKM Darurat Jawa dan Bali, Rumah Ibadah dan Mal Ditutup
30 Juni 2021 17:13 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:46 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengambil kebijakan yang lebih ketat untuk menekan laju penyebaran virus corona dengan menetapkan PPKM Darurat mulai 3 Juli.
ADVERTISEMENT
Kebijakan penting yang diambil Presiden Jokowi terkait hal tersebut semata-mata demi memutus penularan corona.
"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan sangat tinggi -- dan kita harapkan selesai karena diketuai Pak Airlangga, Menko Ekonomi -- untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat," ujar Jokowi dalam siaran YouTube Setpres.
"Nggak tahu nanti keputusannya, apakah (berlaku selama) seminggu apakah dua minggu. Karena petanya sudah kita ketahui semua. Hanya khusus di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai asemennya 4," tambahnya.
Dalam usulan PPKM Darurat yang dilansir Kemenko Marves, salah satu yang diatur adalah penutupan tempat ibadah untuk sementara waktu.
ADVERTISEMENT
"Tempat ibadah Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara," tulis dokumen tersebut.
Selain itu, pusat perbelanjaan, seperti mal dan pusat perdagangan lainnya juga ditutup. Sementara restoran atau rumah makan, tidak diperkenankan melayani makan di tempat.
"Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away," tulis dokumen tersebut.
Tujuan PPKM Darurat untuk menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian, hingga kurang dari 10 ribu kasus per hari secara nasional.
PPKM Darurat diusulkan diberlakukan di 45 kabupaten atau kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 kabupaten dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Menurut informasi yang dihimpun kumparan, aturan ini bersifat final. Namun, untuk kepastiannya akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini