PPKM Darurat, Sektor Esensial WFO dengan Kapasitas Maksimal 50%
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengumumkan kebijakan PPKM Darurat yang akan berlaku sejak 3-20 Juli. Diharapkan dengan PPKM Darurat ini, kasus positif COVID-19 bisa turun di bawah 10.000 kasus per hari.
ADVERTISEMENT
Lewat kebijakan ini, pemerintah juga menerapkan sejumlah pembatasan. Salah satunya yang dibatasi adalah kegaiatan perkantoran.
Menurut informasi yang dihimpun kumparan, untuk sektor esensial diberlakukan Work From Office (WFO ) 50 persen dari maksimum staf dengan protokol kesehatan. Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan WFO 100 persen dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor esensial yang harus menerapkan WFO 50 persen adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Sementara cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan pokok masyarakat sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini akan berlaku di 45 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Adapun, menurut informasi yang dihimpun kumparan, aturan ini bersifat final. Namun, untuk resminya/pastinya akan diumumkan pemerintah.