PPKM di Jawa-Bali Diperpanjang hingga 5 Desember, Semua Kab/Kota Level 1

22 November 2022 6:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana mobilitas warga di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana mobilitas warga di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jawa-Bali hingga 5 September 2022. Perpanjangan PPKM ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Dalam perpanjangan PPKM ini, semua kabupaten/kota di Jawa-Bali menetapkan level 1. Penetapan level PPKM ini berdasarkan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan, alasan perpanjangan PPKM lantaran dalam sepekan terakhir terjadi peningkatan kasus COVID-19.
"Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM," kata Safrizal lewat keterangannya, Selasa (22/11).
Tidak ada yang berubah dalam peraturan PPKM Level 1 tersebut, hanya saja Safrizal meminta agar ketentuan ini juga berlaku pada euforia Piala Dunia 2022 khususnya dalam hal nonton bareng.
"Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Terakhir, Safrizal meminta para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster, penggunaan PeduliLindungi saat memasuki tempat tempat umum secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir. Serta tetap menjaga prokes pada tempat tempat tertentu sebagai wujud pencegahan.