PPKM Dicabut, Bagaimana dengan Layanan Telemedisin?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi telemedicine gratis. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi telemedicine gratis. Foto: Shutter Stock

PPKM sudah resmi dicabut. Bagaimana nasib dengan layanan telemedisin? Apalagi selama ini layanan telemedisin banyak membantu pasien COVID-19.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjawab soal layanan jarak jauh ini.

"Telemedicine masih jalan, balik lagi nanti secara bertahap kita akan review begitu nanti masyarakat sudah kelihatan lebih siap," jawab Budi di Istana, Jumat (30/12).

Menkes menjelaskan, setelah PPKM dicabut, keseharian masyarakat akan lebih longgar, tetapi telemedisin bagi pasien COVID tetap dijalankan.

"Fungsi telemedicine-nya tetap jalan, ya, dan obatnya sampai sekarang pun tetap masih akan kita berikan dari pemerintah," tegas dia.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersiap memimpin kegiatan G20 the 2nd Health Ministers Meeting (HMM) di Jimbaran, Badung, Bali, Kamis (27/10/2022). Foto: Fikri Yusuf/Antara Foto

PPKM dicabut

Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan pencabutan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh kabupaten/kota, yang saat ini berstatus level I.

"Pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ucap Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12).

Presiden Jokowi (Tengah) didampingi Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin (kanan) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengumumkan pencabutan PPKM di Istana, Jumat (30/12/2022). Foto: Dok. YouTube Setpres

Jokowi mengatakan pencabutan itu berdasarkan data-data kasus COVID-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan penurunan baik kasus aktif maupun kematian di bawah standar WHO.

"Per 27 Desember 2022 kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan RS atau BOR berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar WHO," beber Jokowi yang didampingi Menkes Budi Gunadi dan Mendagri Tito Karnavian ini.

Begitu juga penerapan PPKM level 1 yang membatasi kerumunan, dinilai pemerintah sudah bisa dilonggarkan karena berada di tingkat rendah.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita kaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan yang berdasarkan angka-angka," ucapnya.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," tegas Jokowi.