PPKM Dicabut, Biaya Pengobatan COVID-19 Saat Ini Masih Ditanggung Pemerintah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan paparannya dalam rapat kerja bersama Komisi IX di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan paparannya dalam rapat kerja bersama Komisi IX di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Presiden Jokowi mencabut Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sejumlah kebijakan juga akan menyesuaikan dengan penetapan ini.

Untuk biaya penanganan COVID-19 sementara ini tidak berubah. Saat ini, warga yang positif COVID-19 tetap dibiayai pemerintah. Namun, ke depan akan ada perubahan.

"Sekarang masih berlaku (ditanggung pemerintah), jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung. Tapi kita akan segera me-review, kita lihat, kalau dulu kan semua penyakit asal COVID-19 ditanggung," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12).

"Secara bertahap nanti akan kita review," ujar dia.

Ilustrasi merawat pasien COVID-19 di rumah. Foto: Shutter Stock

Kebijakan yang berlaku selama pandemi, pengobatan penderita jantung yang positif COVID-19 ditanggung pemerintah. Begitu juga bila warga mengidap kanker lalu positif COVID-19 juga bisa masuk dalam kategori pengobatan COVID-19.

Hal itu nantinya akan berubah, kembali ke sistem normal seperti sebelum pandemi. Menkes mencontohkan pasien dengan komorbid/penyakit bawaan.

"Sekarang (ke depan) mungkin akan kita kembalikan ke normal. Jadi dia yang harus kemoterapi sakit cancer sehingga mengikuti mekanisme biasa. Kalau dia di-cover BPJS, ya pakai BPJS, kalau asuransi swasta pakai asuransi swasta, kalau tidak, ya, dia biaya sendiri," jelas dia.

instagram embed

Budi mengatakan akan ada aturan yang diterbitkan untuk penerapan penanganan COVID-19 saat PPKM sudah dicabut.

"Mungkin nanti ke depannya kira-kira gitu, dan akan bertahap, sebagai salah satu strategi transisi dari pandemi," ucap dia.