PPKM Dicabut, Biaya Pengobatan COVID-19 Saat Ini Masih Ditanggung Pemerintah

Presiden Jokowi mencabut Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sejumlah kebijakan juga akan menyesuaikan dengan penetapan ini.
Untuk biaya penanganan COVID-19 sementara ini tidak berubah. Saat ini, warga yang positif COVID-19 tetap dibiayai pemerintah. Namun, ke depan akan ada perubahan.
"Sekarang masih berlaku (ditanggung pemerintah), jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung. Tapi kita akan segera me-review, kita lihat, kalau dulu kan semua penyakit asal COVID-19 ditanggung," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12).
"Secara bertahap nanti akan kita review," ujar dia.
Kebijakan yang berlaku selama pandemi, pengobatan penderita jantung yang positif COVID-19 ditanggung pemerintah. Begitu juga bila warga mengidap kanker lalu positif COVID-19 juga bisa masuk dalam kategori pengobatan COVID-19.
Hal itu nantinya akan berubah, kembali ke sistem normal seperti sebelum pandemi. Menkes mencontohkan pasien dengan komorbid/penyakit bawaan.
"Sekarang (ke depan) mungkin akan kita kembalikan ke normal. Jadi dia yang harus kemoterapi sakit cancer sehingga mengikuti mekanisme biasa. Kalau dia di-cover BPJS, ya pakai BPJS, kalau asuransi swasta pakai asuransi swasta, kalau tidak, ya, dia biaya sendiri," jelas dia.
Budi mengatakan akan ada aturan yang diterbitkan untuk penerapan penanganan COVID-19 saat PPKM sudah dicabut.
"Mungkin nanti ke depannya kira-kira gitu, dan akan bertahap, sebagai salah satu strategi transisi dari pandemi," ucap dia.
