PPKM Dicabut, Tito Pastikan Tak Ada Sanksi untuk Kerumunan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat konferensi pers dan pemberian arahan mengenai hasil Sero Survei Nasional dan Percepatan Vaksinasi bagi Lansia kepada Gubernur seluruh Indonesia di Gedung C Kemendagri, Jakarta, Jumat (18/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat konferensi pers dan pemberian arahan mengenai hasil Sero Survei Nasional dan Percepatan Vaksinasi bagi Lansia kepada Gubernur seluruh Indonesia di Gedung C Kemendagri, Jakarta, Jumat (18/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Presiden Jokowi resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini berdasarkan laporan dan kajian mendalam Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perekonomian.

Mendagri Tito Karnavian menyebut dengan dicabutnya PPKM, maka tak ada lagi sanksi kerumunan di daerah.

“Dengan adanya pencabutan PPKM ini, maka nanti saya juga akan meminta kepada seluruh kepala daerah nanti untuk mencabut Perda dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) terutama yang mengandung sanksi,” kata Tito di Istana Negara, Jumat (30/12).

Warga berfoto di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pinisi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (9/4/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Jika dulu, Inmendagri meminta daerah membuat aturan turunan, maka saat ini hal tersebut tak diberlakukan lagi.

“Jadi, tidak lagi diberikan sanksi ketika kerumunan, dulu kan dibatasi 50 persen, 25 persen, 75 persen. Nah, itu peraturannya tidak ada lagi dengan adanya pencabutan PPKM ini,” tegas Tito.

Kendati demikian, pemerintah masih menganjurkan penggunaan masker dan tes COVID-19 bagi masyarakat yang merasa tak sehat.